Balikpapan, DKPP- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dengan Teradu, Agustan, Ahmadi Azis, Farida Asmauana, Dedi Irawan, dan Wamustofa Hamsah, selaku ketua dan anggota Bawaslu Kota Balikpapan, Senin (11/2) pukul 09.00 WITA. Sidang digelar di kantor KPU Kota Balikpapan, Jl. Martadinata Balikpapan, Gunungsari Ilir, Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Balikpapan diadukan oleh Sigit Sujatmiko, Kasek Panwaslu dan Korsek Bawaslu Kota Balikpapan periode 5 Oktober 2017 hingga 10 Desember 2018.
Ada tiga aduan Pengadu. Pertama, bahwa para Teradu meminta dia sebagai Korsek agar menyediakan dana untuk pengadaan pakaian dinas dan pakaian sidang. Kedua, , pengelolaan dana saving oleh Ketua dan Anggota dipergunakan untuk memenuhi keperluan yang mereka inginkan tetapi tidak ada di DIPA. Dan, ketiga mengintervensi tentang pembinaan staf dalam rapat pleno agar menganulir keputusan memberhentikan staf pelaksana/non PNS
“Pakaian dinas dan pakaian sidang seperti jas/PSL, baju PDH warna putih dan warna hitam tersebut tidak ada di DIPA tahun anggaran 2018. Setelah terjadi negosiasi, tawar menawar karena pertimbangan pengadaan pakaian akhirnya disepakati lima pakaian. Masing-masing baju warna abu-abu, warna hitam dan warna putih dengan total nominal setiap komisioner menerima Rp.500.000,- ,” jelas Pengadu.
Terhadap dalil aduan tersebut, para Teradu menolak pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu untuk seluruhnya. Hal tersebut disampaikan oleh Agustan selaku Ketua Bawaslu Kota Balikpapan atau Teradu V usai membacakan jawaban atas dalil aduan Pengadu di hadapan majelis.
Agustan menjelaskan bahwa negosiasi atau tawar menawar yang disampaikan oleh Pengadu adalah tidak benar. Para Teradu menjelaskan bahwa berdasarkan Perbawaslu No. 16 Tahun 2017 tentang Logo, Pataka, Mars, dan Pakaian Dinas Lingkungan Bawaslu Kabupaten/ Kota Pasal 11,12,13,14,15,16,17 dan 18, mereka berhak atas pakaian dinas. Sehingga, berdasarkan hal tersebut Pengadu menilai dapat meminta kepada Korsek untuk memfasilitasi. Agustan menambahkan bahwa terkait pakaian tersebut telah disanggupi oleh Sigit selaku Korsek saat itu.
Kemudian, terhadap dalil aduan yang kedua mengenai dana saving. Agustan mengatakan tidak mengerti dengan dana saving yang dimaksud, karena menurut dia para Teradu tidak pernah ikut campur dalam pengelolaan keuangan.
Terhadap dalil aduan ketiga yakni dugaan intervensi dalam pembinaan staf melalui pleno, Agustan juga membantahnya. Menurutnya, para Teradu melakukan pleno yang hasilnya meminta penjelasan kepada Pengadu terhadap penerbitan surat peringatan yang ditujukan kepada staf sekretariat.
Sidang dipimpin oleh anggota DKPP, Dr. Alfitra Salamm dan anggota majelis Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Kalimantan Timur, Prof. H. Sarosa Hamong Pranoto (unsur masyarakat) dan Saipul (unsur Bawaslu). Dalan sidang ini hadir juga pihak terkait untuk didengarkan keterangannya. Pertama, Devi Damayanti selaku staf yang menyimpan dan mengelola dana saving. Kedua, Yusmiaty Tonapa selaku staf yang pernah mendapat surat peringatan dan pemberhentian dari Pengadu.
Sidang pemeriksaan selengkapnya terhadap perkara nomor 17-PKE-DKPP/I/2019 ini dapat dilihat melalui akun fanpage fb DKPP di link berikut https://www.facebook.com/medsosdkpp/videos/247270619535047/?sfns=mo . (Irmawanti)