Kendari, DKPP – Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Buton Tengah diperiksa dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu oleh DKPP di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Kota Kendari, Kamis (29/8/2019).
Mereka adalah Helius Udaya, Jais dan Lucinda Theodora. Ketiganya menjadi Teradu dalam dua perkara kode etik penyelenggara Pemilu, yaitu 208-PKE-DKPP/VIII/2019 dan 209-PKE-DKPP/VIII/2019.
Sidang pemeriksaan ini memang digelar untuk dua perkara tersebut. Bertindak sebagai Ketua Majelis Prof Muhammad (DKPP RI) yang didampingi Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai Anggota Majelis, yaitu La Ode Safoan (unsur masyarakat), Al-Munardin (unsur KPU), Ajmal Arif (unsur Bawaslu).
Pengadu perkara 209-PKE-DKPP/VIII/2019, Uddin Mansyur menyebut dalam pokok aduannya bahwa para Teradu tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagaimana ketentuan Pasal 93 Huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 2 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
Hal ini berawal pada laporan yang dibuat Uddin pada 20 April 2019 kepada Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Gu, Kabupaten Buton Tengah, tentang dugaan adanya Daftar Pemilih Tetap (DPT) Ganda di TPS 02 Bombonawulu.
Dua hari berikutnya, ia pun menyambangi Kantor Bawaslu Kabupaten Buton Tengah dan bertemu dengan Helius Udaya, yang menjadi Teradu I dalam perkara ini. Dalam pertemuan itu, Helius pun berjanji bahwa laporan yang dibuat Uddin akan diputus paling lambat malam itu. Menurut pengakuan Uddin, saat itu Helius menyebut laporannya telah memenuhi unsur untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Menurut Uddin, janji Helius ini pun sempat diberitakan oleh media lokal pada 23 April 2019.

Majelis sidang perkara 208-PKE-DKPP/VIII/2019 dan 209-PKE-DKPP/VIII/2019 yang diadakan di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Kota Kendari, Kamis (29/8/2019).
“Namun sampai batas pelaksanaan pemungutan suara ulang yakni tanggal 27 April 2019 kasus tersebut tidak pernah diputuskan oleh Bawaslu Kabupaten Buton Tengah,” ungkap Uddin.
“Para Teradu terkesan melakukan pembiaran terhadap kasus dilaporkan Pengadu. Sebagai peserta pemilu, Pengadu menilai bahwa Bawaslu Kabupaten Buton Tengah lalai, serta tidak Profesional dalam menangani Pelanggaran Pemilu, serta tidak memberikan Kepastian Hukum terhadap Pengadu sebagai peserta pemilu”.
Sementara itu, pengadu perkara 208-PKE-DKPP/VIII/2019, La Ode Sunarto absen dalam sidang ini. Namun, dalam pokok aduannya, ia mendalilkan bahwa Ketua dan Anggota Bawalu Kabupaten Buton Tengah diduga telah melampaui kewenangan karena telah mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Buton Tengah melalui surat Nomor 001/TM/PL/Kab/28.16/IX/2018 pada 25 September.
Bawaslu Kabupaten Buton Tengah merekomendasi agar KPU Kabupaten Buton Tengah memberikan “Teguran” kepada sejumlah penyelenggara PPK dan PPS di Kabupaten Buton Tengah karena masalah kode etik penyelenggara Pemilu.
Hal ini, menurut La Ode, bukanlah wewenang dari Bawaslu, melainkan kewenangan dari DKPP. Namun, Ketua Bawaslu Kabupaten Buton Tengah, Helius Udaya justru bersikeras bahwa rekomendasi ini sudah sesuai dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
“Berdasarkan peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 sebenarnya kami memiliki dua alternatif untuk merekomendasikan pelanggaran tersebut yakni ke DKPP dan KPUD Buteng. Tapi kami lebih memilih untuk merekomendasikan ke KPUD Buteng untuk diberikan sanksi teguran,” tulis La Ode dalam pokok aduan, mengutip ucapan Helius yang diberitakan pada 10 Oktober 2018.
Bantahan Teradu
Helius Udaya membantah jika dirinya pernah menjanjikan akan memutus laporan yang dibuat Uddin pada 22 April 2019 malam sebagaimana disebutkan dalam pokok aduan perkara 209-PKE-DKPP/VIII/2019.
Dia menegaskan, saat itu dirinya hanya mengatakan bahwa Bawaslu Kabupaten Buton Tengah tengah mengkaji apakah laporan Uddin memenuhi syara atau tidak.
Ia juga mengaku hanya mengusahakan putusan dari laporan dapat keluar malam itu, tanpa menjanjikan. Ucapan tersebut, kata Helius, juga diberitakan dalam sebuah media lokal.
“Mengingat kasus a quo proses penanganannya dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Gu, maka yang memiliki kewenangan untuk mengumumkan hal tersebut adalah Panwaslu Kecamatn Gu bukan Bawaslu Kabupaten Buton Tengah. Tugas dan wewenang Bawaslu Kabupaten Buton Tengah adalah melakukan asistensi dalam penanganan kasus a quo,” terang Helius.
Ia pun membantah dalil Uddin yang menyebut Bawaslu Kabupaten Buton Tengah telah melakukan pembiaran terhadap pelaporan yang dibuatnya.
Sementara untuk dalil pada perkara 209-PKE-DKPP/VIII/2019, Helius bersikeras bahwa rekomendasi berupa Teguran yang dilayangkannya kepada KPU Kabupaten Buton Tengah sudah sesuai dengan Pasal 103 huruf b Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 serta Pasal 2 ayat (2), Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (2) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018.
“Pihak Teradu menyatakan bahwa proses penanganan pelanggaran Pemilu dalam kasus a quo adalah mengacu pada pada Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum,” tutup Helius. [Humas DKPP]