Ternate, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 156-PKE-DKPP/XI/2020 di Kantor KPU Provinsi Maluku Utara, Kota Ternate, Senin (14/12/2020) pukul 09.00 WIT.
Dalam sidang ini, DKPP memeriksa Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Halmahera Utara, yaitu Rafli Kamaluddin, Ahmad Idris dan Iksan Hamiru masing-masing sebagai Teradu I, II, dan III. Ketiganya diadukan oleh Joel B. Wogono melalui kuasanya, Nofebi Eteua, SH., MH yang hadir secara virtual.
Dalam pokok aduannya, Joel mendalilkan bahwa para Teradu tidak meregister pelaporan yang dibuatnya dengan alasan tidak ditemukan unsur kerugian secara langsung dalam pelaporan tersebut. Joel sendiri mengajukan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan dengan obyek perkara surat keputusan tentang penetapan pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Halmahera Utara.
Di hadapan majelis, para Teradu menolak semua dalil-dalil yang yang diajukan oleh Pengadu. Menurut para Teradu, Pengadu tidak menjelaskan secara tegas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh masing-masing Teradu baik dalam kapasitasnya sebagai Ketua merangkap Anggota maupun sebagai Anggota Bawaslu Halmahera Utara.
“Bawaslu Kab. Halmahera Utara dalam menjalankan bukan saja menjamin dan melindungi hak elektoral setiap subjek hukum, tetapi juga memiliki kewajiban untuk memulihkan hak konstitusional setiap warga negara yang berada dalam wilayah yuridiksi pengawasan kami ketika proses penanganan dugaan pelanggaran tidak terbukti melakukan perbuatan yang disangkakan kepadanya,” Rafli Kamaluddin, Teradu I mewakili.
Lanjutnya, untuk menjaga kualitas demokrasi juga melindungi hak elektoral para pihak dalam proses rekrutmen politik calon kepala daerah tahun 2020, para Teradu telah sangat selektif melaksanakan wewenang, tugas dan tanggung jawab berdasarkan pada asas, prinsip dan norma hukum pemilihan sebagai upaya mewujudkan keadilan pemilu dalam setiap proses penanganan dugaan pelanggaran maupun permohonan proses sengketa yang ditangani.
“Dalil Pengadu yang menyatakan para Teradu telah diduga melanggar Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan merupakan penilaian yang tidak mendasar dan patut dikesampingkan karena kami bertindak sesuai dengan norma dan asas yang dianut dalam hukum pemilihan dan bukan berdasarkan keinginan subjektif,” bantahnya.
“Intinya, meskipun permohonan sengketa dari Pengadu memenuhi unsur formil, tapi dinilai tidak memenuhi materiil, karena Pengadu selaku pasangan calon tidak mengalami kerugian secara langsung atas terbitnya SK KPU Halmahera Utara. Faktanya Pengadu juga ditetapkan sebagai Pasangan Calon berdasarkan SK KPU Halmahera Utara tersebut,” Teradu I mengakhiri jawabannya.
Bertindak selaku Ketua Majelis,Prof. Muhammad dengan Anggota Majelis Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Maluku Utara yakni Mohtar Alting, SH (Unsur KPU), Hj. Masita Nawawi Gani, SH (Unsur Bawaslu), dan Dr. Nam Rumkel, S.Ag., MH ( Unsur Masyarakat) [Humas DKPP]