Jakarta,
DKPP- Dalam sidang dengan agenda Pembacaan Putusan hari
ini, Jumat (12/12) DKPP menjatuhkan Sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada
empat penyelenggara Pemilu di Kab Empat Lawang. Keempatnya yakni,Ketua dan tiga
anggota KPU Kab Empat Lawang.
“Menjatuhkan sanksi
berupa Pemberhentian Tetapkepada
Teradu I atas nama A. Rivai Avin, Teradu II atas nama Iskandar Imran, Teradu
III atas nama Abdul Matjid, Teradu IV atas nama Imam Mulyana selaku Ketua
merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Empat Lawang sepanjang menyangkut
perkara Nomor 263/DKPP-PKE-III/2014 terhitung sejak dibacakannya Putusan ini,â€
kata Valina Singka saat membacakan Putusan.
Adapun pokok aduan
dalam perkara ini (perkara no 263/DKPP/PKE-III/2014) yakni Ketua dan Anggota KPU Kab. Lawang, serta pihak sekretariat dianggap
telah terindikasi menerima uang
sebesar Rp. 150.000.000,- untuk mengubah perolehan suara Caleg PDIP Nomor urut 5 a.n. Neney
Srijayanti dalam rapat Pleno.
Dalam persidangan membuktikan bahwa benar
ada perubahan perolehan suara dalam formulir model DB 1
DPR RI untuk caleg PDI Perjuangan Nomor Urut 5 atas nama Neney Siti Rohani
Jayanti dari 9.000 (sembilan ribu) suara menjadi 34.000 (tiga puluh empat ribu)
suara yang didalamnya sangat mungkin terkait dengan dugaan pemberian uang sebesar Rp. 150.000.000,-
(seratus lima puluh juta rupiah) terhadap Teradu I melalui istrinya. Selain
itu, Teradu I melalui istrinya juga memperoleh uang sebesar Rp 50.000.000,-
(lima puluh juta rupiah) dari caleg atas nama Yusniar. Para Teradu lain, yakni
Teradu II, III, IV, dan V mengetahui adanya pemberian uang sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh
juta rupiah) tersebut sehingga para Teradu bersepakat melakukan perubahan
perolehan suara atas nama Neney Siti Rohani Jayanti, namun Rosihan tidak setuju
dan tidak mau menandatangani Formulir Model DB1 perubahan tersebut.
Selain itu, DKPP juga
menjatuhkan Sanksi berupa Peringatan Keras kepada Sekretaris KPU Kabupaten
Empat Lawang a.n Muhammad Mursadi untuk perkara 263/DKPP-PKE-III/2014.
Sedangkan, untuk perkara no 328/ DKPP-PKE-III, DKPP juga menjatuhkan Sanksi
Peringatan Keras kepada Anggota KPU Kabupaten Empat Lawang a.n Rosihan.
Sebagaimana
diketahui, Rosihan diadukan ke DKPP oleh keempat rekannya, dengan tuduhan bahwa
yang bersangkutan tidak pernah mengikuti rapat pleno 3 kali berturut-turut pada
tanggal 1 Mei, 7 Juni, dan 9 agustus 2014. Hal tersebut dilakukannya karena dirinya sudah sangat berminat menjadi PNS setelah
diterima sebagai CPNS. DKPP berpendapat bahwa Teradu memiliki
kesalahan sangat serius atas ketidakloyalannya dan tanggungjawabnya yang sangat
rendah. Tindakan
Teradu tersebut telah melanggar Pasal 5 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan
DKPP Nomor 13, 11, 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
“Namun tindakan
Teradu yang tidak mau turut serta dalam penggelembungan suara sebagaimana
dilakukan oleh para Pengadu dalam perkara perkara Nomor 263/DKPP-PKE-III/2014 menunjukkan idealisme
penyelenggara pemilu yang masih bisa terjaga. Teradu patut dipuji karena rela
menjadi saksi untuk mengungkap perilaku buruk dan busuk dari keempat komisiner
rekan kerjanya di KPU Kabupaten Empat Lawang,†kata Valina.
Bertindak
selaku Ketua Majelis Anna Erliyana yang saat ini menjadi Pelaksana Harian Ketua
DKPP didampingi lima Anggota, yaitu Nur Hidayat Sardini, Nelson Simanjuntak,
Ida Budhiati, Valina Singka Subekti, dan Saut Hamonangan Sirait. (sdr)