Jakarta, DKPP– Ketua Bawaslu Muhammad menyatakan menghormati putusan DKPP yang memberi sanksi peringatan kepadanya dan tiga Anggota Bawaslu, yakni Nasrullah, Endang Wihdaningtyas, dan Nelson Simanjuntak, serta Staf Sekretariat Bawaslu Agung Bagus GB Indraatmaja.
Muhammad juga menegaskan, bahwa Bawaslu tidak akan mengubah keputusannya meskipun pertimbangan putusan DKPP membolehkan KPU mengembalikan hak konstitusional Pengadu. Semua, kata Muhammad, diserahkan kepada KPU.
“Kami tidak terpengaruh oleh putusan DKPP, karena dalam amarnya juga tidak memerintahkan kami untuk mengubah keputusan. Keputusan kami bersifat final dan mengikat. Tidak bisa diganggu gugat, termasuk oleh DKPP. Soal pengembalian hak Pengadu, itu kewenangan KPU. Tapi, kalau KPU bertanya kepada Bawaslu kami akan tegaskan putusan Bawaslu final dan mengikat,” ujar Muhammad seusai sidang putusan DKPP di Jakarta, Rabu (14/8).
Pada putusan kali ini, dalam pertimbangan putusannya DKPP berpendapat bahwa Pengadu Selviana Sofyan Hosen seharusnya dipulihkan hak konstitusionalnya sebagai calon anggota legislatif. Akan tetapi DKPP tidak bisa mengubah keputusan Bawaslu yang bersifat final dan mengikat.Oleh karena itu, DKPP menyerahkan kepada KPU untuk membuat keputusannya.
“DKPP dapat memaklumi dan menghormati apabila KPU memulihkan hak konstitusional Pengadu dengan mengubah sendiri keputusannya. DKPP menjamin hal tersebut tidak melanggar kode etik karena hak konstitusional Pengadu jauh lebih utama dibanding prosedur formalistik,” kata Ketua Majelis Sidang Jimly Asshiddiqie saat membacakan pertimbangan putusan. (AS)