Jakarta, DKPP – Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Hasyim Wantu hari ini, Sabtu (28/11), diperiksa DKPP terkait keterlibatannya dalam Pilkada Kab. Gorontalo tahun 2015 untuk kepentingan pribadi. Hal itu diadukan oleh Ramdhan Kasim Ketua Lembaga Bantuan Hukum UG. Sidang pemeriksaan dipimpin langsung oleh Ketua DKPP Prof. Jimly Asshiddiqe didampingi Anggota DKPP Nur Hidayat Sardini, Saut Hamonangan Sirait, Valina Singka Subekti, Ida Budhiati, dan Endang Wihdatiningtyas.
Pengaduan dengan nomor 186/I-P/ L-DKPP/2015, Ramdhan mendalilkan bahwa Hasyim Wantu juga telah bertindak tidak berdasarkan SOP dan substansi profesi administrasi Pemilu, karena melantik dan mengambil sumpah jabatan kepada Amir Latif sebagai Anggota Panwas Kab. Gorontalo. Padahal yg bersangkutan sedang menduduki jabatan struktural di pemerintahan, yakni Kepala SD 27 dan SMPN 5 Limboto.
Selain itu, Pengadu jg menduga bahwa Hasyim telah menyalahgunakan tugas, wewenang, dan jabatannya sebagai Ketua dan/atau Anggota Bawaslu Prov. Gorontalo baik langsung maupun tidak langsung, salah satunya melakukan berbagai cara dalam rangka mendapatkan keuntungan dari Panwas dan Sekretariat Panwas Kabupaten.
Menjawab dugaan Pengadu soal keterlibatannya dalam Pilkada Kab. Gorontalo tahun 2015, Hasyim menjelaskan bahwa ia mendapat undangan dari Forum Demokrasi Berbasis Musyawarah Kejayaan derajat Adat Gorontalo dalam hal kesediaan memberikan Visi dan Misi yang ditujukan kepadanya atas nama pribadi. Ia menambahkan bahwa dirinya diundang resmi oleh FD Bermunajat Kabupaten Gorontalo yang diketahui oleh Bupati Gorontalo.
Informasi yang beredar tentang dirinya adalah salah satu bakal calon bupati Kabupaten Gorontalo bukan berasal dari teradu, karena teradu tidak pernah mendeklarasikan dirinya sebagai calon bupati. Ia sering diwawancarai oleh media terkait dirinya akan mencalonkan diri sebagai bupati.
“Saya bukan politisi, saya adalah penyelenggara pemilu dan pegawai negeri sipil,†terangnya.
Hasyim juga menjelaskan dalam melantik Amir Latif sudah sesuai peraturan yang berlaku berdasarkan ketentuan peraturan dan perundang-undangan.
“Setelah diadakan pelantikan, Amir Latif sudah mendapatkan surat keputusan dari Bupati Gorontalo tentang SK. Pembebasan Sementara dari jabatan fungsional guru,†tambahnya Hasyim.
Teradu menyampaikan kepada majelis bahwa persoalan yang diadukan ini merupakan persoalan yang sudah pernah dilaporkan, baik ke Bawaslu RI maupun ke DKPP. dan Bawaslu RI telah melakukan klarifikasi di internal Bawaslu Provinsi Gorontalo. (Sandhi Setiawan)