Jakarta, DKPP – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menyampaikan potensi pelanggaran dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu akan meningkat. Tren tersebut berkaca dari tahapan seleksi penyelenggara Pemilu.
“Pengaduan terkait dengan seleksi penyelenggara Pemilu banyak,” katanya dalam acara Rapat Koordinasi dan Pengukuhan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) di Jakarta pada Sabtu (6/4/2019) pagi.
Dalam kegiatan ini hadir Ketua dan Anggota DKPP Harjono, Prof Muhammad, Prof Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, Alfitra Salamm, Fritz Edward SIregar, Hasyim Asy’ari. Tamu undangan: Anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo, Moch. Afifuddin, anggota Bawasu RI, Sekjen DKPP/Bawaslu RI Gunawan Suswantoro; Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Soedamo, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri.
Terlebih, lanjutnya, setiap anggota masyarakat memiliki hak untuk mengadukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu ke DKPP. Bahkan seseorang yang sudah diproses pidana dan diproses ke pengadilan, mereka masih mencari upaya lagi ke DKPP.
“Kami memprediksi, meskipun tidak banyak pasca rekapitulasi peserta pemilu ini akan menggunakan beberagai ruang yang disertakan oleh undang undang. Ruang pertama, Bawaslu, MK, bisa juga mengajukan ke DKPP. Harapan kami DKPP bisa mengantisipasi dan pencegahan terhadap kode etik terhadap penyelenggara pemilu,” katanya.
Dia menambahkan, Tim Pemeriksa Daerah sudah dikukuhkan pada hari ini. Meski sudah dikukuhkan, Ia berharap, tidak ada sidang. “Meminjam istilah Prof Muhammad, TPD ini ibaratnya pemadam kebakaran. Mudahan mudahan tidak terjadi kebakaran sehingga pemadam tidak perlu bekerja. Untuk mencegah pelanggaran kita harus menyiapkan dan memahami kode etik penyelenggara Pemilu,” pungkasnya. [Teten Jamaludin]