Aceh, – DKPP –
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Â menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik
dengan perkara Nomor 238/DKPP-PKE-VII/2018 di kantor KIP Provinsi Aceh, Selasa
(9/10/2018) pukul 09.00 WIB.
Bertindak selaku
ketua majelis Ida Budhiati dan anggota majelis Tim Pemeriksa Daerah Prov. Aceh
yakniu Zainal Abidin (unsur masyarakat). Pengadu adalah Faizah, Fahrul Rizha
Yusuf, Zuraida Alwi, Marini dan Nyak Arif Fadhillah Syah (Ketua dan Anggota
Panwaslu Provinsi Aceh). Sedangkan Teradu Baiman Fadhli (Ketua Bawaslu Kab.
Aceh Selatan).
Sidang ini
merupakan sidang pemeriksaan pertama. Teradu diadukan karena diduga terlibat
dalam kepengurusan salah satu partai politik dan terindikasi tidak
memperlihatkan sikap netralitasnya sebagai penyelenggara Pemilu. (Sumber:arwani
Penulis:Teten)