Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) menetapkan pengaduan Tirmizi dengan Nomor Registrasi 3/DKPP-PKE-III/2014, dalam pengaduan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum oleh Khairul Anwar selaku
Ketua KPU Kabupaten Lombok Timur dan Hambali, selaku Sekretaris KPU
Kabupaten Lombok Timur.
“DKPP menetapkan pengaduan Pengadu demi
hukum tidak dapat dilanjutkan prosesnya karena tidak lagi memenuhi syarat
sebagai perkara pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. DKPP memerintahkan
kepada Biro Administrasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk
menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Pengaduan/ Laporan,†kata ketua majelis
dalam sidang dengan agenda pembacaan Putusan tadi sore (30/1). Selaku ketua
majelis Jimly Ashiddiqie dan anggota majelis Nur Hidayat Sardini, Saut H
Sirait, Valina Singka Subekti.
Pokok pengaduannya, Pengadu adalah
kepala desa yang akan mendaftar sebagai caleg dan telah membuat surat
pernyataan pengunduran diri sebagai kepala desa atas persetujuan dari BPD Desa
Bandok dan tanpa sepengetahuan Pengadu atas usul dari wakil ketua BPD SKP
Kepala Desa pengadu diaktifkan kembali sehingga akibatnya perbuatan tersebut
KPU Kabupaten Lombok Timur menghapus nama pengadu dari DCT anggota DPRD
Kabupaten Lombok Timur. (rilis humas DKPP)