Medan, DKPP – Sidang Pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), Nomor 41-PKE-DKPP/III/2019, tidak hanya mendengarkan pokok-pokok pengaduan Pengadu dan mendengarkan jawaban dari pihak Teradu. Sidang ini juga mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh kedua pihak.
Pengadu menghadirkan Saksi a.n. Gina dan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Pematangsiantar, a.n. Arifin Batubara. Sedangkan Teradu menghadirkan dua teman lamanya, a.n. Haris Pardamean Bakkara dan Teresa Fonika Ginting.
Saksi Pengadu, a.n. Gina menyatakan bahwa ia mengenal Teradu sebagai ketua Bawaslu juga berteman di Facebook sejak Juni tahun 2018. “Ketika di Facebook, nama Teradu Sepriandison Saragih dalam kurung Sepriandi. Namun sekarang sudah berubah sejak tanggal 11 Maret (2019, red) pukul 21.08. Namanya menjadi Sepriandison Saragih tanpa ada Sepriandi. Saya punya screen shot profile picture-nya,” katanya.
Selanjutnya, Saksi Pengadu, a.n. Arifin Batubara yang mengaku sebagai Bendahara V DPC Partai Demokrat Kota Pematangsiantar menyatakan, bahwa Ia mengaku melihat Teradu dilantik. “Pada saat Pelantikan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara Periode 2017-2022, Teradu hadir dan ikut dilantik,” katanya.
Terhadap kesaksian tersebut, saksi Teradu, a.n. Haris Pardamean Bakkara menyampaikan keterangan yang berbeda. “Teradu bukanlah seorang pengurus partai politik. Saya mengenal Teradu sebagai advokat dan dosen,” sanggah saksi Teradu yang mengaku berteman dengan Teradu sejak SMP.
Haris pun mengaku hadir dalam pelantikan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara Periode 2017-2022. Ia waktu itu sebagai simpatisan Partai Demokrat. “Pada saat pelantikan itu, saya tidak melihat adanya Sepriandison Saragih,” terangnya.
Hal serupa juga disampaikan Saksi Teradu, a.n. Teresa Fonika Ginting, mantan staf Teradu. “Selama saya bekerja, saya tidak pernah melihat Sepriandison Saragih di partai,” jelasnya.
Untuk diketahui, DKPP menggelar Sidang Pemeriksaan dugaan KEPP di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara ini, pada Selasa (19/3/2019), mulai pukul 09.00 – 11.15 WIB, dengan Teradu Ketua Bawaslu Kota Pematangsiantar Sepriadison Saragih dan Pengadu Johan Arifin (wiraswasta). Sidang ini diketuai langsung oleh Ketua DKPP Harjono dengan Anggota Majelis Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara; Hardi Munthe (unsur Bawaslu), Ira Wirtati (unsur KPU), dan Tengku Erwin (unsur masyarakat).
Dalam perkara ini, Pengadu mendalilkan bahwa Sepriandison Saragih diduga terlibat dalam partai politik, ia tercatat sebagai pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat dengan posisi Wakil Ketua II Periode 2017-2022. [teten jamaludin – MS]