Depok, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) merupakan lembaga
penegak kode etik penyelenggara Pemilu. Secara umum, tugas dan wewenang DKPP adalah untuk menjaga dan menegakkan
kemandirian, integritas, dan kredibilitas penyelenggara Pemilu.
Dalam rangka mewujudkan
kemandirian, integritas, dan kredibilitas penyelenggara Pemilu, DKPP melakukan
rangkaian kegiatan terstruktur dan tersistematis. Tidak saja meliputi penindakan sesuai ketentuan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, namun juga melakukan kegiatan-kegiatan
pencegahan kepada para pemangku kepentingan lainnya.
Sebagai lembaga penegak kode
etik, DKPP merasa perlu menggali data dan informasi lebih banyak mengenai kinerjanya selama lima tahun ke belakang. Salah satunya DKPP bekerjasama dengan Pusat Kajian
Politik (Puskapol) Universitas Indonesia untuk melakukan riset etika Pemilu. Penggalian
data dan informasi dalam riset etika Pemilu akan dilakukan dengan penelitian
kualitatif dan wawancara kepada stakeholders kepemiluan.
Guna mematangkan rencana riset
etika politik, pada hari Kamis (13/4), DKPP mengadakan pertemuan dengan
Puskapol UI. Dalam pertemuan yang bertempat di Ruang Rapat Puskapol dihadiri Direktur
Puskapol UI Aditya Perdana dan Wakil Direktur Puskapol UI Hurriyah. DKPP
diwakili Tenaga Ahli Firdaus dan staf sekretariat. (Prasetya Agung N)