Jakarta, DKPP– Pengaduan Khofifah Indar Parawansa dkk terhadap Ketua dan Wakil Ketua KPU Jawa Timur hari ini (Kamis, 25/7) disidangkan. Khofifah hadir bersama calon wakilnya, Herman Suryadi Sumawiredja dan kuasa hukumnya, Otto Hasibuan.
Menurut Otto, paslon Khofifah dan Herman dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur 2013 awalnya didukung oleh gabungan enam partai politik (parpol). Keenamnya adalah PKB, Pakarpangan, PKPI, PPNUI, Partai Matahari Bangsa, dan Partai Kedaulatan (PK).
“Dengan dukungan enam parpol tersebut, dukungan kepada Pengadu sudah memenuhi syarat 15 persen. Akan tetapi, kemudian PPNUI dan PK punya pengurus DPW ganda yang satunya mendukung paslon Soekarwo-Syaifullah Yusuf (Karsa),” terang Otto.
KPU Jatim dalam keputusannya justru mengakui dukungan dua partai tersebut kepada pasangan Karsa. Dengan tidak diikutkan dua partai tersebut, dukungan parpol kepada paslon Pengadu tidak mencapai 15 persen. “Padahal, kami mendaftar lima hari lebih awal. Kami mendaftar pada 14 Mei 2013, sedangkan Karsa 19 Mei 2013,” kata Otto.
Pada tahapan selanjutnya, yakni tahap pengambilan nomor urut paslon, pasangan Pengadu mendapat undangan pengambilan nomor urut. Akan tetapi, tambah Otto, selang tiga hari surat undangan tersebut dibatalkan oleh Teradu tanpa alasan yang jelas.
“Dengan tidak memberi penjelasan, kami menduga Teradu sudah tidak profesional, tidak transparan, dan tidak netral. Kami menduga ada upaya sistematis untuk menggagalkan pencalonan Pengadu,” tandas Otto.
Mendengar tuntutan Pengadu, Ketua Majelis Sidang Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa DKPP mungkin tidak bisa mengabulkan semuanya. Soalnya ada beberapa yang bukan menjadi kewenangan DKPP. “Kami akan mengabulkan apa yang menjadi kewenangan saja. Kalau masuk warung padang ya yang didapat nasi padang, kalau masuk warteg ya dapatnya nasi warteg,” terang Jimly.
Menanggapi pengaduan, Teradu I Ketua KPU Jatim Andry Dewanto Ahmad sudah melakukan klarifikasi soal pengurus ganda dua partai tersebut. Dia mengakui ada dualisme antara Ketua Umum dan Sekjen kedua partai.
“Atas klarifikasi tersebut ada berbagai tafsir dari kami dan saya secara pribadi berharap semua paslon lolos. Akan tetapi, akhirnya kami sepakat mengadakan voting tertutup untuk memutuskan. Dari voting tersebut, ibu Khofifah kalah dan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS),“ ujar Andry.
Soal surat undangan pengambilan nomor urut, Ketua KPU Jatim mengaku itu murni kesalahannya, meskipun bukan dia yang membuat dan mengedarkan undangan. “Saya saat itu sedang under control akibat banyaknya kerja KPU,” ungkap Andry. (AS)