Jakarta,
DKPP-
Pemeriksaan melalui video conference kembali
digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Selasa (17/6)
bertempat di kantor
DKPP dan Bawaslu Sultra dengan Teradu KPU Kab Kolaka. Ketua dan Anggota KPU Kab Kolaka atas
nama Abdul Azis, Cahaya Rappe, Aripudin, Eritman Rahmat dan Mamntong diadukan
oleh Eptati Kamarudin Caleg dari Partai
Gerindra.
Dalam form laporan aduannya Nomor 305/I-P/L-DKPP/2014,
Pengadu menduga bahwa terjadi penggelembungan suara pada caleg partai Gerindra
nomor urut 3 atas nama Haerul Saleh. Dua hari sebelum rekapitulasi suara,
Pengadu mengaku memperoleh informasi dari Ketua KPU Kab Kolaka bahwa Caleg
dengan nomor 3 tersebut, mendapat 15.000 lebih suara. Namun, ternyata saat
pleno rekapitulasi, perolehan Haerul Saleh menjadi 20.516 suara.
Selain dugaan tersebut, KPU Kab Kolaka dilaporkan
ke DKPP oleh Pengadu karena tidak menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kab Kolaka
yang bernomor 80/Panwaslu_Klk/IV/2014 untuk membuka C1.
Pada pemeriksaan kali pertama tersebut, Pengadu
telah menyiapkan saksi atas nama Iskandar selaku sekretaris DPD partai Gerindra
Sultra untuk mengguatkan dalil adauannya.
Namun pemeriksaan yang diketuai oleh Nur Hidayat
Sardini dengan didampingi Tim Pemeriksa Daerah wilayah Sulteng pada pukul 10.00
WIB mengalami gangguan jaringan. Sehingga, lanjutan pemeriksaan sidang kali
pertama ini diserahkan sepenuhnya kepada Tim Pemeriksa Daerah. (tyk)