Jakarta,
DKPP-Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar
sidang untuk perkara Nomor
92/DKPP-PKE-III/2014 dengan Teradu KPU Kab.
Tapanuli Utara dan PPK Siborong-Borong, Rabu (28/5).
Teradunya yaitu Rudulf Sirait, Kopman Pasaribu, Barisman
Panggabean, Galumbang Hutagalung Junita Siregar (ketua dan anggota KPU Kab
Tapanuli Utara) serta
Roberton Sinaga, Lambas Toni Pasaribu, Supriadi Manalu, Richard S.P Hutasoit,
dan Binsar P Tampubolon (ketua dan anggota
PPK Siborong-borong). Mereka
diadukan oleh Tiur Kalima Purba (Anggota DPRD Kab Tapanuli Utara).
Pemeriksaan digelar melalui video conference
(vidcon)dengan ketua majelis
anggota DKPP,
Nur Hidayat Sardini di Jakarta, didampingi
Tim Pemeriksa Daerah Prov Sumatera Utara yakni Prof Monang dan Ibu Safrida yang
berada di Bawaslu Sumut bersama pihak Pengadu dan Teradu.
Namun, pemeriksaan yang dibuka pada pukul 16.00
WIB tersebut tidak berlangsung dengan lancar, dikarenakan adanya kendala teknis
pada jaringan vidcon.
“Sehubungan dengan adanya gangguan teknis, maka
pemeriksaan tidak dapat dilaksanakan karena tidak mungkin persidangan dapat
berlangsung tanpa mendengarkan secara jelas menyangkut pokok-pokok aduan,â€
jelas ketua majelis
sebelum menutup sidang.
Dengan demikian, pemeriksaan KPU Kab Tapanuli
Utara dan PPK Siborong-Borong berlangsung
buka tutup.(tyk/dw)