Jakarta,
DKPP – Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) Selasa
(10/11) menggelar
sidang kode etik dengan Teradu Panwaslu Kota Tangsel. M.
Taufik M.Z, Muhamad Acep, dan
Ahmad Jajuli. Mereka
diadukan oleh Muhammad Ibnu selaku masyarakat Kota Tangsel karena para
Teradu
diduga tidak menindaklanjuti laporannya. Dalam pemeriksaan, Pengadu sempat
meluapkan keluhannya terhadap perilaku Panwaslu Kota Tangsel yang dinilai
kurang etis dalam menerima laporan.
“Kami saat mau lapor
ke Panwaslu Kota Tangsel bukan diterima dengan baik malah diajak berdebat oleh
saudara Aan dan itu berlangsung cukup lama sekitar 2 jam. Berkas laporan hanya
dibolak-balik dan tidak dibaca. Saya juga merasa ditekan karena disampaikan
laporan saya bisa dinilai mencemarkan nama baik, kadaluarsa tidak cukup bukti,†ungkap Ibnu.
Dia menyampaikan dalam
persidangan bahwa ketegangan yang terjadi bisa didengarkan melalui rekaman yang
dijadikan sebagai alat bukti.
“Awalnya kami tidak
mau merekam, karena kami dipersulit maka peristiwa tersebut kami rekam. Itu
sebabnya rekaman hanya berdurasi 44 menit,†imbuh Ibnu yang menyanyangkan
pelayanan dari Panwaslu Kota Tangsel.
Hal tersebut sempat
dibantah oleh Aan selaku staf sekretariat Panwaslu Kota Tangsel yang hadir
menjadi pihak terkait. Menurutnya, saat menerima laporan dari Teradu mereka
berbincang-bincang bahkan disuguhi minuman.
Menjawab bantahan,
Pengadu mohon kepada majelis yang diketuai oleh
Ida Budhiati dengan didampingi Tim Pemeriksa Daerah wilayah Banten untuk
mendengarkan rekaman yang telah diserahkan. [Foto dan Berita: Irmawanti]