Palu, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 20-PKE-DKPP/II/2023 di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Kota Palu, Jumat (24/2/2023).
Perkara ini diadukan Mahyudin Pikoli. Mahyudin mengadukan Syarif Uda’a, Yusuf Tomi, Syarif Ambu, Amirudin Lakuba, serta Rahman Ratang (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banggai Laut) sebagai Teradu I hingga V.
Kelima Teradu didalilkan membuat tahapan baru terkait penetapan Panita Pemilihan Kecamatan (PPK) yang terpilih dengan mengeluarkan dua pengumuman yang berbeda. Yakni pengumuman Nomor 500/PP.04.1-Pu/7211/2022 tertanggal 14 Desember 2022 dan pengumuman Nomor 507/PP.04.1-Pu/7211/2022 tertanggal 16 Desember 2022.
“Saya menduga telah terjadi pelanggaran penyimpangan prosedur. Para Teradu telah mengeluarkan dua pengumuman berbeda seolah-olah ada tahapan atau metode baru dalam penetapan PPK,” ungkap Mahyudin.
Diketahui, pengumuman Nomor 500/PP.04.1-Pu/7211/2022 terkait penetapan nama calon anggota PPK yang ada di tujuh kecamatan. Sementara itu, pengumuman Nomor 507/PP.04.1-Pu/7211/2022 hasil akhir penetapan PPK terpilih.
“Dalam kedua pengumuman tersebut terdapat perbedaan nama-nama PPK. Ini sangat janggal dan aneh,” tegas Pengadu.
Mahyudin menyimpulkan adanya tahapan lain yang tidak disampaikan para Teradu kepada calon anggota PPK Kabupaten Banggai sebelumnya.
Jawaban Teradu
Kelima Teradu membantah seluruh dalil aduan yang disampaikan Mahyudin dalam sidang pemeriksaan. Menurut mereka dua pengumuman tersebut tidak menyalahi peraturan perundang-undangan dan melanggar kode etik.
Amirudin Lakuba (Teradu II) mengungkapkan pengumuman Nomor 500 adalah hasil dari seleksi wawancara berdasarkan nilai. Pengumuman Nomor 507 berdasarkan masukan dan tanggapan lima komisioner.
Menurutnya kedua pengumuman diputuskan melalui pleno dan hasilnya tidak perubahan nama melaikan hanya urutan. “Ini hasil kesepakatan bersama berdasarkan rapat pleno,” terangnya.
Perubahan urutan, sambung Amirudin, terjadi tidak hanya terjadi di Kecamatan Labobo (tempat Pengadu mendaftar). Melainkan di seluruh kecamatan di Kabupaten Banggai Laut.
“Perubahan urutan baik di pengumuman Nomor 500 maupun Nomor 507 itu terjadi semua kecamatan. Total tujuh kecamatan di Banggai Laut,” tuturnya.
Dalam sidang pemeriksaan ini, hadir secara daring Kepala Bagian Hukum dan SDM KPU Provinsi Sulawesi Tengah Rizal Jasman sebagai pihak terkait memberikan keterangan.
Rizal menegaskan sesuai dengan jadwal tahapan dan Surat Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022, seharusnya pengumuman itu hanya dilakukan satu kali.
“Iya betul, hanya sekali. Pengumuman hasil seleksi saja, tidak ada pengumuman hasil wawancara,” tegas Rizal.
Sebagai informasi, Ketua Majelis dalam sidang ini adalah Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo. Anggota Majelis terdiri dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Tengah, yaitu As Rifai (unsur Masyarakat), Nisbah (unsur KPU), dan Ivan Yudarta (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]