Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merehabilitasi lima
komisioner KPU Kabupaten Bangka, Selasa (24/2). Mereka adalah Zulkarnain,
Siti Aminah, Andi Budi Yulianto, M. Hasan, Firman T.B. Pardede, masing-masing
sebagai ketua dan anggota KPU Kabupaten Bangka.
Menurut
pertimbangan majelis, hasil rekapitulasi perolehan suara yang ditunjukan para
Teradu alam persidangan berupa Model C1 berhologram, model C1-Plano, Model DA-1
dan Model DB-1 adalah alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan kesahihannya.
Berdasarkan
alat bukti dokumen a quo yang menetapkan Mendra Kurniawan
sebagai calon yang memperoleh suara terbanyak dan calon anggota legislatif
terpilih dari Partai Gerindra Dapil Bangka 1 dengan perolehan 397 suara
merupakan alat bukti perolehan suara yang dapat dipertanggungjawabkan
kebenarannya,†kata Ida Budhiati, anggota majelis saat membacakan Putusan.
Dalam perkara
ini, Dedy Yulianto, Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu mengalihkan
atau menggelembungkan suara calon anggota Legislatif Partai Gerindra untuk DPRD
Kabupaten Bangka. Penggelembungan suara dilakukan para Teradu, dengan cara
memindahkan perolehan suara partai dan suara Caleg ke Caleg DPRD Kabupaten
Bangka Nomor urut 6 atas nama Mendra Kurniawan.
Akibatnya,
perolehan suara Samsu Hasan nomor urut 1 Caleg Partai tersebut berubah ke suara
terbanyak kedua dengan perolehan suara 381 di bawah perolehan suara Mendra
Kurniawan dengan jumlah 397 suara. Pengalihan suara dilakukan para Teradu pada
beberapa TPS di antaranya TPS 48 Kelurahan Parit Padang, TPS 12 Kelurahan Sinar
Baru, TPS 3 Kelurahan Kuday, TPS 5 Kelurahan Sungailiat, TPS 16 serta TPS 19
Kelurahan Sri Menanti Kecamatan Singailiat Kabupaten Bangka.
Selaku ketua majelis, Jimly
Asshiddiqie dan anggota majelis Nur Hidayat Sardini, Valina Singka Subekti,
Saut H Sirait, Ida Budhiati, Anna Erliyana. Putusan dibacakan di Ruang Sidang
DKPP, Jalan MH Thamrin No14. (Teten Jamaludin)