Kendari,
DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar
sidang kode etik dengan Teradu ketua dan anggota KPU Kab. Bombana. Arisman,
Kasjumriati Kadir, Andi Usman, Ashar dan Anwar diadukan oleh Kasra Jaru Munara,
calon bupati no urut 1 dalam Pilkada Kab. Bombana 2017.
Ada tujuh pokok pengaduan yang dibacakan langsung oleh Kasra
Jaru Munara yang dalam Pilkada Kab. Bombana berpasangan dengan Man Arfa
(Berkah). Pertama, ketua dan anggota KPU Kab. Bombana dinilai tidak profesional
karena dalam perencanaan dan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) tidak
didukung dengan pembiayaan yang memadai.
“Hal ini menyebabkan pihak
terkait (Panwas, Polri, dan TNI) tidak memperoleh alokasi dana untuk mengawal
pelaksanaan PSU serta tidak terbentuknya Sentra Gakkumdu di Kabupaten Bombana
sehingga penanganan tindak pidana tidak optimal,†kata Karsa.
Kedua, terkait pembagian logistik
Pemilihan ke lokasi TPS (TPS 1 Lamuare, TPS 1 Larete, TPS 1 dan 2 Marampuka)
tidak terkoordinasi dengan baik dengan PPK dan PPS.
“Pendistribusian logistik
di empat TPS tersebut terlambat yang mulia majelis hakim, dan baru sampai pada
pukul 08.30 Wita, padahal PSU dimulai pukul 07.00 waktu setempat. Hal ini
menyebabkan PSU di TPS 1 Desa Lamoare tidak bisa dilaksanakan pada tanggal 7
Juni 2017 dan dimundurkan pada tanggal 10 Juni 2017,†lanjut dia.
Ketiga, pleno rekapitulasi
hasil penghitungan suara tingkat PPK tidak sesuai jadwal dan tahapan yang
ditetapkan KPU Bombana. Karsa menunjukkan lampiran Keputusan KPU Kabupaten
Bombana Nomor 18/HK.03.1-Kpt/7406/KPU-Kab/V/2017 tentang Perubahan Atas
Keputusan KPU Kabupaten Bombana Nomor 17/HK.03.1-Kpt/7406/KPU-Kab/V/2017
tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan PSU di 7 TPS Pasca Putusan
MK Nomor 34/PHP.BUP-XV/2017 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Bombana Tahun 2017, yakni tanggal 10 s/d 11 Juni 2017.
“Pleno dilaksanakan pada 8
Juni 2017 di Gedung KPU Bombana yang menyebabkan minimnya koordinasi dengan
pihak-pihak terkait dan timbul kesan dilakukan secara tergesa-gesa. Bahkan
rapat pleno PPK Kecamatan Poleang Tenggara dilakukan sebanyak dua kali pada 8
dan 10 Juni 2017. Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 14 huruf a UU Nomor 8
Tahun 2015,†jelasnya.
Keempat, KPPS tidak
diberikan SK penugasan (tanpa dilantik/disumpah) sehingga tidak memiliki legal
standing untuk menyelenggarakan PSU pada 7 Juni 2017.
Kelima, fakta dugaan money
politic yang dilakukan oleh Anggota PPK Poleang Tenggara a.n Mahrir dan
Ketua PPS Desa Larete/Lemo a.n Takwin. Kedua orang tersebut ditangkap di Desa
Marampuika, Kecamatan Poleang Tenggara beserta sejumlah uang.
Dan ketujuh, Ketua KPU
Kabupaten Bombana Drs. Arisman dan Anggota KPU Kabupaten Bombana Divisi
Logistik a.n Andi Usman bersama Ketua PPS Desa Larete/Lemo a.n Takwin pada 7
Juni 2017 berupaya memalsukan dokumen (tanggal pembuatan dokumen SK KPPS). Hal
ini berdasarkan percakapan di Grup WA Chat PSU Kab. Bombana.
Dalam jawaban yang
dibacakan Arisman, KPU Kab. Bombana membantah semua dalil aduan tersebut. “Kami
telah melakukan upaya-upaya mengkoordinasikan penganggaran PSU, baik koordinasi
internal maupun koordinasi dengan pemda Bombana,†kata Arisman.
“Keterlambatan pelaksanaan
PSU di TPS di Kecamatan Poleang Tenggara bukan disebabkan karena tidak
profesinalnya KPU Bombana tapi semata-mata disebabkan adanya faktor lain di
luar kewenangan dan kemampuan kami untuk mengendalikannya,†lanjutnya.
“Terkait pleno rekapitulasi
yang mulia, kecuali perolehan suara di TPS 1 Desa Lamoare yang baru
dilaksanakan tanggal 10 Juni 2017, rekap di Kecamatan Poleang Tenggara untuk 3
TPS lain telah dilaksanakan tanggal 8 Juni dan selenjutnya diskorsing untuk
menunggu perolehan suara di TPS 1 Desa Lamoare,†tambah dia.
Para Teradu juga membantah
dalil aduan terkait dugaan politik uang. Menurut para Teradu proses penanganan
permasalah tersebut tidak memiliki cukup bukti untuk diklasifikasikan sebagai
tindak pidana politik uang sehingga prosesnya tidak dilanjutkan oleh Panwas
Kab. Bombana. Sedangkan sejumlah uang yang ditemukan saat anggota PPK di Kec.
Poleang Tenggara dan Ketua PPS Desa Lereta ditangkap adalah uang yang
diperuntukkan membayar biaya pembuatanTPS dan honor validasi pemilih untuk KPPS.
Para Teradu meminta kepada DKPP untuk menerima jawaban mereka sekaligus
merehabilitasi nama baik mereka.
Sidang yang bertempat di
Mapolda Sulawesi Tenggara, Jl. Haluoleo Nomor 1 Kompleks Bumi Praja Kota Kendari ini dipimpin oleh
anggota DKPP Prof. Teguh Prasetyo, majelis hakim lainnya yakni Dr. Ratna Dewi
Petalolo, Dr. Ramly, dan Dr. Deity Yuningsih dari Tim Pemeriksa Daerah Prov.
Sultra. [Diah Widyawati_3]