Makassar, DKPP- Kepala Sekretariat Panwaslu Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel),
Ilyas Banu mengaku bingung dirinya diberhentikan dari jabatannya. Kepada
Majelis DKPP, dia mempertanyakan, apa hak Ketua Panwaslu Kota Makassar
melakukan itu.
“Pemberhentian saya ini tidak
prosedural. Menyalahi hukum. Sesuai peraturan presiden, saya hanya dapat diberhentikan
oleh Sekjen Bawaslu,†terang Banu dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran
kode etik penyelenggara Pemilu yang digelar hari ini, Selasa (14/10), di kantor
Bawaslu Provinsi Sulsel.
Menurut dia, penggantian itu semakin
janggal karena penggantinya ternyata masih saudara dengan Ketua Panwaslu Kota
Makassar.
“Sepertinya ada bisikan untuk
memberhentikan saya,†tambahnya.
Atas kebingungan Banu, Teradu yang juga
Ketua Panwaslu Kota Makassar Amir Ilyas mencoba menjelaskan hal yang
sebenarnya. Amir mengaku, dia tidak pernah memberhentikan Banu.
“Mengenai pemberhentian, saya sama
sekali tidak tahu. Garis struktural saya dengan beliau tidak ada. Juga tidak
ada pengusulan dari saya. Saya bukan atasan atau bawahan beliau. Itu
berdasarkan SK Walikota tertanggal 4 Juni 2014,†jawab Amir.
Majelis sidang dipimpin oleh Anna
Erliyana didampingi Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Sulsel, yaitu Faisal
Amir KPU, Anwar Borahima Tomas, Laode Husain Tomas, Laode Arumahi Bawaslu. (as)