Pontianak, DKPP –
Sidang Tim Pemeriksa Daerah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang
digelar di kantor Bawaslu Provinsi Kalbar Rabu (7/5) siang mengagendakan pemeriksaan
terkait laporan Ketua Panwaslu Kab. Bengkayang, Edi Sumartono (Pengadu)
terhadap Ketua KPU Kab. Bengkayang Marthinus Khiu (Teradu).
Dalam
keterangannya di hadapan majelis pemeriksa Pengadu menyampaikan bahwa pada hari
Rabu tanggal 9 April 2014 dia mendapat informasi adanya beberapa kotak atau
kardus yang berisikan surat suara Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD tahun 2014 di
dalam mobil dinas dengan plat nomor KB 1632 K yang digunakan oleh Teradu.
“Saya
minta dan menyarankan agar surat suara Pemilu anggota DPR, DPD, dam DPRD Tahun
2014 yang berada di mobil dinas itu disimpan atau diamankan ditempat yang netral
dan aman yaitu di Polres Kab. Bengkayang atau di Panwaslu Kab. Bengkayangâ€,
kata Pengadu
Mendengar
keterangan yang disampaikan Pengadu, Teradu mengatakan “Saya siap mempertanggungjawabkan
temuan dan laporan yang disampaikan oleh Pengadu terkait surat suara yang
terdapat di dalam mobil dinas saya dan bukan kotak suara seperti dalam panggilan
sidang nomor 0327.28/DKPP-PKE-IV/2014â€, Teradu mengklarifikasi.
“Tujuan
saya membawa surat suara pengganti tersebut adalah melaksanakan instruksi
sesuai yang diperintahkan dalam Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor: 25/KPU/IV/2014â€,
lanjut dia.
Sidang DKPP dipimpin Dr. Valina
Singka Subekti, dengan tiga anggota majelis, terdiri dari ex ofifcio Bawaslu
Kalbar Ruhermansyah, ex officio KPU Kalbar Viryan Azis, dan anggota dari akademisi
diwakili Dr. Hermansyah, Dosen Hukum Universitas Tanjungpura. [dw]