Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu untuk Perkara Nomor 316-PKE-DKPP/X/2019, sidang bertempat di kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo, Kamis (28/11/2019), pukul 10.00 WITA.
Pengadu pada perkara tersebut adalah Syarif Poneta dan Fransisco Manahampi. Sedangkan Teradunya adalah Ketua, Anggota dan Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, yakni Wahyudin M. Akili, Alexander Kaaba, Moh. Fadjri Arsyad dan Moh. Yusuf Lacuba. Dalam sidang tersebut, DKPP akan menghadirkan Pihak Terkait yakni, Gunawan Suswantoro, Sekretaris Jenderal Bawaslu RI, Rahmat Djakaria, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gorontalo dan Irwan Idris Ahmad, Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gorontalo.
Pokok aduan terkait dugaan penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo, baik secara langsung maupun tidak langsung. Teradu juga diduga bertindak tidak berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) dan substansi profesi administrasi pemilu serta tidak menaati prosedur sebagaimana diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan pada proses penggatian Sdr. Iswan Idris Ahmad S.IP sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gorontalo. Tindakan para Teradu dalam menjalankan tugas dan kewajiban sebagai pejabat pemerintah dalam pelaksanaan administrasi patut diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kebijakan pemerintah dan asas-asas umum pemerintahan yang Baik.
Sidang pemeriksaan rencananya akan dipimpin Anggota DKPP bersama Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Gorontalo di kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo, Jl. Drs. Achmad Nadjamuddin, Limba U Dua, Kota Sel., Kota Gorontalo,
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno menjelaskan bahwa agenda sidang tersebut adalah untuk mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu, juga pihak Terkait dan Saksi-saksi yang akan dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima (5) hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” katanya.
“Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp,” tutup Bernad. [Rilis Humas DKPP]