Jakarta, DKPP- Agus
Irawan salah seorang Caleg DPRD Kabupaten Belitung dari Partai Gerindra melalui
Kuasa Hukumnya Saleh SH.,MH dkk melaporkan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Belitung ke DKPP. Adapun pokok aduannya yakni para Teradu dianggap telah
melakukan penggelembungan suara dan bertindak diskriminatif terhadap peserta
Pemilu.
Dalam keterangannya
saat sidang yang digelar Rabu, (15/10), Pengadu mengungkapkan bahwa jumlah
suara yang ia raih adalah sama dengan jumlah suara yang diraih oleh Caleg
Marwan Putra Fajar, yakni 473 suara. Namun, dalam hal ini para Teradu
menetapkan Caleg Terpilih ialah Marwan Putra Fajar.
“Padahal Agus Irawan
adalah caleg no urut 2 lebih unggul dalam perolehan suaranya di tingkat PPS,
kami meminta kepada KPU agar dalam menetapkan caleg terpilih sesuai dengan
pasal 42 ayat 5 PKPU No 29 tahun 2013,†kata Saleh dalam persidangan.
Lebih lanjut, karena
merasa telah dicurangi Pengadu meminta kepada DKPP agar hak konstitusionalnya
dipulihkan. Menanggapi hal tersebut, Anggota DKPP Ida Budhiati selaku ketua
Panel Majelis Sidang mengungkapkan bahwa sidang di DKPP hanya mengenai etik,
bukan mengenai prosedur dan hasil. “Apalagi terkait pemulihan hak konstitusional
itu jelas bukan ranah DKPP,†kata Ida Budhiati.
Terkait aduan
tersebut, para Teradu membantahnya, menurutnya tidak benar bahwa komisioner KPU
Kabupaten Belitung melakukan penggelembungan suara. Menurutnya, saat Pemilu
Legislatif tahun 2014 lalu, setelah dilakukan rekapitulasi jumlah suara sah
yakni 24.649 suara.
“Adapun terkait
jumlah suara yang sama, dalam menentukan siapa yang terpilih kami telah sesuai
dengan prosedur yang ada, dengan melihat persebarannya di masing-masing TPS,â€
kata Soni Ketua KPU Kab Belitung.
Dalam sidang ini,
hadir pula Panwaslu Kab Belitung dan Panascam Kec Tanjung Pandan. Dalam
keterangannya sebagai Pihak Terkait dalam perkara ini, menurutnya tidak pernah
ada masalah dalam proses rekapitulasi saat Pemilu legislatif 2014, apalagi isu
terkait penggelembungan suara.
Sidang yang digelar secara video conference ini dipimpin oleh Anggota DKPP Ida Budhiati bersama empat Tim Pemeriksa Daerah dari
Bangka Belitung, yakni Yandi SH.,MH, Susanti Eryani, S.H., M.Hum, Robert Randy Wandra, S.Ip dan Zul Terry Apsupi. (sdr)