Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu akan menggelar
sidang delapan sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu KPU
Sarmi dan Lanijaya dalam Tempat yang berbeda, Jumat (20/6).
Pada pukul 14.00 WIT sidang KPU Sarmi di Polda Papua. Selaku
TeraduBitsael Marau, Ferdianand F.
Yawan, Marhun Lapoando, masing-masing sebagai ketua dan anggota. Pengadu, Moris
Cerullo Muambai. Pengadu lainnya, Yunitha E Yaas.
Berdasarkan laporan yang diterima sekretariat DKPP, alasan
pengaduan Moris Cerullo Muambai mendalilkan bahwa KPU Sarmi tidak melaksanakan
pemungutan suara ulang sesuai dengan rekomendasi Panwaslu Kabupaten Sarmi.
Selain itu, para Teradu tidak bekerja secara mandiri, jujur,
adil, tertib, dan tidak professional. Sehingga hasil Pemilihan Umum tidak
demokratis dibuktikan dengan adanya Dapil 1 Model DB 1 rekapitulasi di tingkat
kabupaten terjadi kesalahan penjumlahan surat suara
rusak dimasukkan dalam suara sah.
“Terjadi kesalahan atau perbedaan hasil akhir dalam rekapitulasi
(model DB-1 DPRD) Dapil Sarmi I, II, III penjumlahan data penggunaan surat
suara dikembalikan oleh pemilih karena rusak/keliru coblos, penggunaan surat
suara, penjumlahan suarat suara sah dan tidak sah. Teradu juga
dinilai tidak mencegah namun malah membiarkan
segala bentuk dan jenis penyalahagunaan tugas, wewenang dan jabatan,†katanya.
Yunita E Yaas mendalilkan bahwa Teradu hampir serupa dengan
Moris. Yunita mendalilkan bahwa para Teradu telah melakukan rekapitulasi
tingkat kabupaten berbeda dengan hasil rekapitulasi di tingkat distrik dan
tingkat provinsi. Dia menduga adanya penggelembungan suara.
Kemudian pada waktu yang sama, pukul 14.00 WIT digelar pula
sidang KPU Lani Jaya di Kejaksaan Tinggi Papua. Pengadu, Letinus Yikwa, anggota
DPRD Papua. Selaku Teradu, Taman Tabuni, Salamina Yigibalonu, Torias
Yikwa, Durian Yanega, masing-masing sebagai ketua dan anggota KPU Lani Jaya.
Teradu lainnya, Ketua KPU Papua Adam Arisoy, Zadrat Nawipa, Musa Sambuk,
masing-masing sebagai anggota.
Para Teradu ini dinilai oleh Pengadu karena tidak
menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. Rekomendasi itu berisi bahwa KPU Papua dan
Lanijaya harus mengembalikan atau memperbaiki perolehan suara atas nama Letinus
Yikwa. “Ada perbedaan perolehan suara ditingkat PPD dengan
Rekapitulasi ditingkat Kabupaten dan Provinsi. Perbedaan suara terjadi pada
Distrik Gamelia, Distrik Makki, Distrik Dimba, Distrik Poga yang dimana jumlah
keseluruhan dari semua distrik berjumlah 32.245 suara,†katanya kepada
sekretariat DKPP. (rilis DKPP)