**** Ketua Majelis Tegaskan Tidak Ada Biaya Perkara
Jakarta, DKPP – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Jimly Asshiddiqie membangun tradisi baru. Sebelum mulai sidang, dia mengroscek dulu terhadap Pengadu maupun Teradu mengenai apakah ada pungutan atau tidak dalam meregistrasi perkara.
“Saya tanya kepada Pengadu. Apakah ada pungutan saat meregistrasi perkara?” tanya Jimly saat memimpin sidang dengan agenda pembacaan Putusan dugaan pelanggaran kode etik KPU Jayawijaya, KPU Lombok Barat dan KPU Mamasa tadi sore, (10/10) pukul 15.30 WIB.
Jimly didampingi anggota majelis DKPP lengkap; Ida Budhiati, Valina Singka Subekti, Nelson Simanjuntak, Saut H Sirait, Nur Hidayat Sardini dan Anna Erliyana, Saut H Sirait.
Pengadu yang hadir, Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Lombok Barat Sahmad dan kuasa hukumnya Soleh, Saul E. Elokpere, Paskalis Kossay, dan Kornelis K Saran, Theresia Ery dari Jayawijaya. Sedangkan pihk Teradu yang hadir anggota KPU Lombok Barat Mashur dan dua anggota KPU Jayawijaya Alex Mauri dan Yenius Yare.
Soleh dan Pengadu lainnya, mengatakan tidak pernah mengeluarkan uang sepeserpun. Hal tersebut dibenarkan pula sama oleh Ketua DPC Partai Demokrat. “Benar, kami tidak dipungut,” ujar Sahmad.
Jimly pun melanjutkan pertanyaan kepada Teradu, “Apakah Teradu pernah ditakut-takuti baik oleh staf (DKPP) atau Pengadu?”
Teradu yang juga anggota KPU Lombok Barat Mashur menggelengkan kepala. “Alhamdulillah, tidak ada,” katanya.
Jimly menandaskan bahwa Pengadu tidak boleh melakukan kasak-kusuk baik itu menemui anggota majelis maupun menemui staf DKPP. “Di sini saya kembali tegaskan tidak ada biaya perkara. Kepada Pengadu, lakukanlah melalui jalur resmi, melalui persidangan supaya tidak terjadi kecurigaan.,” ungkapnya.
Kata dia, negara telah bertanggung jawab membiayai untuk memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat. Bila ada pungutan dalam meregistrasi perkara, pihaknya akan memanggil dalam persidangan. “Staf bisa dipanggil, dimintai keterangan dalam persidangan, dan bila melakukan pungutan akan dipecat!,” jelas dia. (ttm)