Jakarta, DKPP – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Prof Jimly Asshiddiqie mengungkapkan bahwa penyelenggara Pemilu merupakan pelayan publik yang wajib melayani masyarakat, terutama voters, kandidat dan partisipan. Hal tersebut diungkapkan Jimly saat mengisi acara di Gatra, Jl. Kalibata Timur IV No 15, Kamis (17/1).
“Semua penyelenggara Pemilu adalah pelayan masyarakat baik itu KPU, Bawaslu maupun DKPP, dan harus melayani masyarakat terutama voters, kandidat dan partisipan,” terang Jimly.
Lebih lanjut pria yang juga pernah menjabat sebagai Ketua MK ini juga mengungkapkan sebagai penyelenggara Pemilu harusnya memberikan porsi kedekatan yang sama dengan peserta Pemilu.
“Sebagai penyelenggara Pemilu, dalam melakukan pendekatan kepada peserta Pemilu harus dengan porsi yang sama, jauh sama jauh, atau dekat sama dekat, jaraknya harus sama,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Jimly juga menceritakan tentang putusan DKPP yang hingga saat ini telah memberhentikan tetap sebanyak 117 penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Menurutnya, kebanyakan dari yang diberhentikan ini melakukan keberpihakan.
“Kebanyakan yang diberhentikan ini berkaitan dengan Pemilukada yang mana incumbentnya mencalonkan lagi, kebanyakan dari mereka adalah penyelenggara yang masa jabatannya akan berakhir dan berupaya mengisi tabungan” jelasnya.
Diakhir paparannya Jimly yakin bahwa Pemilu 2014 ini akan lebih baik daripada Pemilu yang sebelumnya. Hal tersebut tidak lepas dari kualitas penyelenggara Pemilu yang ada dan adanya putusan DKPP yang memberika efek psikologis tersendiri bagi para penyelenggara Pemilu. (sdr)