Pekanbaru, DKPP – Ketua Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Prof. Jimly Asshiddiqie (DKPP) menyatakan bahwa model demokrasi pada
jaman Nabi Muhammad menjadi contoh model demokrasi pertama, juga sebagai negara
republik pertama di dunia.
“Di dalam demokrasi, kekuasaan
tidak boleh turun temurun, Nabi Muhammad terlahir sebagai yatim, setelah
diangkat menjadi nabi pada usia 40 tahun,kemudian mendirikan negara dan memimpinnya. Lalu,
digantikan oleh
Khulafaur Rasyidin: Abu Bakar, Umar, Usman, dan Ali, melalui musyawarah,†katanya
saat menjadi Pemateri dalam Pembekalan Kode Etik Penyelenggara Pemilu bagi
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau. Acara yang digagas KPU
Provinsi Riau ini diselenggarakan pada Sabtu, 22 Mei 2016 bertempat di Ruang
Rapat KPU Provinsi Riau.
Hukum atau sistem aturan lanjut Jimly adalah
Al Qur’an. Sementara Nabi Muhammad sebagai
Uswatun Hasanah atau contoh, suri tauladan yang baik dalam kepemimpinannya. Hal
ini mengingatkan bahwa dalam berdemokrasi harus tetap tunduk pada hukum, bukan
pada pemimpin. Pemimpin boleh berganti-ganti, tetapi harus tetap berpedoman
pada undang-undang. Dan penyelenggara pemilu sebagai cabang kekuasaan keempat
selalu berhadapan dengan pemimpin saat pemilihan.
“The Rule of Law, not of Men,†tegasnya. Diakuinya memang demokrasi
bukan yang terbaik segalanya. Namun, sistem demokrasi di Indonesia terus
berkembang. Memang masih banyak kekurangan, tapi terus diperbaiki dan harus
terus diperbaiki.
“Demokrasi yang diawali dari pemilu harus
menghasilkan pemimpin yang berintegritas. Dan pemilu yang berintegritas diawali
dari penyelenggara pemilu yang berintegritas,†imbuhnya. [Nur Khotimah]