Jakarta, DKPP- Ketua Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) Prof Jimly Asshiddiqie berharap agar tak ada
lagi Penyelenggara Pemilu yang terlibat kasus narkoba. Hal ini, disampaikan
Jimly usai sidang Pembacaan Putusan dengan Teradu Ismail, Ketua KIP Aceh Timur,
Selasa (17/03).
Sebagaimana
diketahui, dalam putusannya DKPP menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap
kepada Ismail, karena kasus narkoba. Saat ini, yang bersangkutan telah ditahan
di Rutan Tanjung Gusta Medan sejak 4 Desember 2014 lalu.
“Ini
pertama kali DKPP memutus kasus narkoba, semoga di daerah lain tidak terjadi
lagi kasus-kasus seperti ini, tak ada Penyelenggara Pemilu yang menjadi
pengedar maupun pemakai narkoba,†ungkap Jimly.
Lebih
lanjut, Jimly mengungkapkan akan kekhawatirannya terkait peredaran narkoba yang
telah menjangkit hampir di setiap kalangan masyarakat. “Narkoba ini sudah
kemana-mana, gawat, sudah darurat narkoba ini,â€katanya. (Susi Dian Rahayu)