Jakarta, DKPP – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP) Nur Hidayat Sardini menjelaskan bahwa ada 17 kategori pelanggaran
yang sudah disidangkan ke DKPP selama tahun 2014.
“Pelanggaran paling banyak adalah terkait
prosedur pelaksanaan tahapan Pemilu. Ada 72 perkara,†kata Anggota
DKPP Nur Hidayat Sardini pada acara DKPP Outlook 2015: Refleksi dan Proyeksi
yang digelar di kantor Auditarium Graha Wicaksana, Lembaga Administrasi Negara,
Jalan Administrasi II, Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (18/12).
Dalam kesempatan ini, hadir perwakilan
dari partai politik, organisasi massa, akademisi dan mahasiswa. Dalam
kesempatan tersebut, hadir pula seluruh anggota Tim Pemeriksa Daerah
se-Indonesia.
Urutan kedua, keberpihakan sebanyak 53
perkara. Ketiga, adalah tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu/Panwaslu
sebanyak 36 perkara. “Kategori keempat adalah terkait penanganan laporan
pelanggaran Pemilu yang tidak profesional sebanyak 33 perkara,†kata bapak tiga
itu.
Nur Hidayat Sardini menambahkan bahwa
perkara yang masuk ke DKPP tidak hanya terkait dengan penyelenggara Pemilu atau
tahapan Pemilu. Ada juga perkara terkait pelecehan seksual. “Jumlahnya satu
perkara,†ujar ketua Bawaslu RI periode 2008-2011 itu.
Kategori lain yang sudah disidangkan DKPP
proses rekrutmen penyelenggara Pemilu, melalaikan tugas sebagai penyelenggara
Pemilu, penetapan daftar calon tetap (DCT), terlibat partai politik, membuat
pernyataan kepada publik di luar ketentuan, rangkap jabatan, penanganan laporan
pelanggaran Pemilu yang tidak profesional, keberpihakan, terlibat politik uang,
penetapan hasil Pemilu caleg Terpilih dengan cara yang tidak sesuai ketentuan,
tidak melaksanakan Putusan Pengadilan. (ttm)