Jakarta,
DKPP- Provinsi Bengkulu adalah salah satu
provinsi yang akan menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di 2015.
Sesuai data KPU Provinsi Bengkulu, di provinsi ini akan ada sembilan Pilkada,
yakni satu Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta delapan Pemilihan
Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota, yakni Kabupaten Bengkulu Selatan, Kaur, Seluma, Mukomuko,
Bengkulu Utara, Lebong, Kepahiang dan Kabupaten Rejang Lebong.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(DKPP), sebagai lembaga penegak kode etik penyelenggara Pemilu, memiliki
perhatian serius terhadap pelaksanaan Pilkada serentak ini. DKPP ingin
memastikan bahwa penyelenggaraan Pilkada di Bengkulu dapat berjalan sesuai
aturan hukum dan aturan etika, sehingga terwujud sebuah Pilkada yang
berintegritas.
Seperti disampaikan
oleh Anggota DKPP Dr. Valina Singka Subekti, penyelenggaraan Pilkada sangat
rentan terjadi masalah. Ia juga mengingatkan agar penyelenggara Pemilu harus ekstra
hati-hati dengan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2015.
Alasannya, pertama Pilkada 2015 yang dilaksanakan secara serentak ini baru
pertama kali di Indonesia. Kedua, kompetisi di Pilkada jauh lebih keras
dibanding dengan Pemilu lainnya. Kerasnya kompetisi di
Pilkada, menurut Valina, tidak lepas dari faktor biaya yang dikeluarkan seorang
kandidat.
“Dengan kondisi
semacam itu, penyelenggara Pemilu mesti hati-hati. Tidak boleh masuk dalam
kepentingan apapun, mereka harus bersikap netral, mandiri, dan imparsial,†tegas
Dosen Ilmu Politik Universitas Indonesia itu.
Jika melihat data perkara di DKPP,
pengaduan dari Bengkulu cukup banyak. Sejak DKPP berdiri pada Juni 2012 hingga
Agustus 2015, DKPP telah menerima sebanyak 46 pengaduan dari wilayah Bengkulu.
Namun, dari 46 pengaduan tersebut, sebanyak 36 pengaduan dinilai tidak memenuhi
syarat sehingga tidak layak disidangkan. Sedangkan yang masuk sidang ada 10
pengaduan.
Hasil sidang DKPP terhadap 10 perkara
memutuskan, sebanyak 13 Teradu dinilai terbukti melanggar kode etik dengan
sanksi yang berbeda. Yang dinilai pelanggarannya tidak terlalu berat dijatuhi
sanksi peringatan, sejumlah delapan orang. Sedangkan kepada Teradu yang
pelanggarannya dinilai berat, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap,
sebanyak lima orang. Sementara itu, yang tidak terbukti melakukan pelanggaran
sebanyak 26 orang dan DKPP merehabilitasi nama baik mereka.
Meskipun, jumlah perkara yang didissmis
lebih banyak daripada perkara yang disidangkan, namun hal ini tidak dapat
diabaikan begitu saja oleh penyelenggara Pemilu. Adanya pengaduan yang masuk ke
DKPP merupakan rambu bahwa ada indikasi ketidakpuasan peserta dengan penyelenggara Pemilu yang ada. Oleh
sebab itu, agar tidak terjadi lagi
pengaduan dari Bengkulu, atau minimal meminimalisir jumlah pengaduan, DKPP
jauh-jauh hari mengantisipasinya. Untuk itu, DKPP akan menggelar agenda sebagai
upaya pencegahan terjadinya pengaduan atas pelanggaran kode etik yang dilakukan
oleh Penyelenggara Pemilu. Agenda tersebut yakni sosialisasi kode etik
penyelenggara Pemilu yang akan digelar pada 20 Agustus 2015 di Aula II
Universitas Muhammadiyah Bengkulu. Acara sosialisasi ini pesertanya jajaran KPU
dan Bawaslu se-Provinsi Bengkulu, dan akan dipandu langsung oleh Anggota DKPP
Dr. Valina Singka Subekti. (Susi Dian
Rahayu)