Jakarta, DKPP-
Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) adalah salah satu provinsi yang akan menggelar
pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di 2015. Sesuai data KPU Sulut, di
provinsi ini akan ada enam Pilkada,
yakni satu Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta lima Pemilihan
Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota. Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP), sebagai lembaga penegak kode etik penyelenggara Pemilu, memiliki
perhatian serius terhadap pelaksanaan Pilkada serentak ini. DKPP ingin
memastikan bahwa penyelenggaraan Pilkada di Sulut dapat berjalan sesuai aturan
hukum dan aturan etika, sehingga terwujud sebuah Pilkada yang berintegritas.
Seperti
disampaikan oleh Anggota sekaligus Juru Bicara DKPP Nur Hidayat Sardini,
penyelenggaraan Pilkada sangat rentan terjadi masalah. Setiap tahapan punya
potensi terjadi pelanggaran, baik pelanggaran hukum maupun etika. Nur Hidayat
Sardini atau akrab disapa NHS juga melihat permasalahan Pilkada dapat terjadi
akibat adanya aspek proksimitas atau aspek kedekatan para aktor di tingkat
lokal. Banyak kepentingan yang bermain dalam Pilkada.
“Dengan
kondisi semacam itu, penyelenggara Pemilu mesti hati-hati. Tidak boleh masuk
dalam kepentingan. Mereka harus bersikap netral, mandiri, dan imparsial. Kalau
memilih masuk dalam kepentingan, itu melanggar kode etik. Ancamannya bisa
pemecatan,†tegas Dosen Fisip Universitas Diponegoro, Semarang.
Jika
melihat data perkara di DKPP, pengaduan dari Sulut lumayan banyak. Sejak DKPP
berdiri pada Juni 2012 sampai April 2015, ada sebanyak 27 pengaduan yang masuk
dari kabupaten/kota di Provinsi Sulut. Dari 27 pengaduan, sebagian besar atau
sebanyak 21 pengaduan dinilai tidak memenuhi syarat sehingga tidak layak
disidangkan. Sedangkan yang masuk sidang ada enam pengaduan.
Hasil
putusan DKPP terhadap enam perkara berbeda-beda. Sebanyak 11 Teradu dinilai
tidak terbukti melanggar kode etik, sehingga direhabilitasi nama baiknya.
Kepada yang terbukti, DKPP menjatuhkan sanksi berbeda pula. Yang dinilai
pelangggarannya tidak berat dijatuhi sanksi peringatan, sejumlah lima orang.
Sedangkan yang dinilai berat, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap,
sebanyak delapan orang.
Agar
tidak terjadi lagi pengaduan dari Sulut, atau minimal meminimalisasi jumlah
pengaduan, DKPP jauh-jauh hari mengantisipasinya. Untuk itu, DKPP akan
menggelar dua agenda sebagai upaya pencegahan terjadinya pengaduan. Agenda
pertama adalah sosialisasi kode etik penyelenggara Pemilu yang akan digelar
pada 8 April 2015. Acara diadakan di Ruang Sidang A Lt 4 Kampus Universitas Sam
Ratulangi, Manado. Acara sosialisasi ini pesertanya terbuka untuk umum. DKPP
telah mengundang jajaran KPU dan Bawaslu seprovinsi Sulut, akademisi, partai
politik, organisasi masyarakat, pemerintah daerah, dan media massa.
Agenda
kedua adalah Focus Group Discussion
(FGD) yang akan digelar pada 9 April 2015. Di acara ini, persoalan Pilkada dan
problem-problem yang terjadi di Sulut akan dibahas sangat mendalam. FGD akan
melibatkan seluruh stakeholder
kepemiluan di Sulut. Dua agenda di atas akan dibuka langsung oleh Ketua Prof Jimly
Asshiddiqie dan dipandu Anggota DKPP, yakni, Nur Hidayat Sardini, Saut
Hamonangan Sirait, Prof Anna Erliyana, dan Endang Wihdatiningtyas. (Rilis Humas DKPP)