Jakarta, DKPP- Provinsi Jambi adalah salah
satu provinsi yang akan menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di
Desember 2015. Sesuai data KPU Jambi, di provinsi ini akan ada lima
Pilkada, yakni satu Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta empat Pemilihan
Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota. Kabupaten/kota yang akan menggelar Pilkada
serentak terdiri atas Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur,
Batanghari, dan Kota Sungai Penuh.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(DKPP), sebagai lembaga penegak kode etik penyelenggara Pemilu, memiliki
perhatian serius terhadap pelaksanaan Pilkada serentak ini. DKPP ingin
memastikan bahwa penyelenggaraan Pilkada di Jambi dapat berjalan sesuai aturan
hukum dan aturan etika, sehingga terwujud sebuah Pilkada yang berintegritas.
Seperti disampaikan oleh Anggota sekaligus
Juru Bicara DKPP Nur Hidayat Sardini, penyelenggaraan Pilkada sangat rentan
terjadi masalah. Setiap tahapan punya potensi terjadi pelanggaran, baik
pelanggaran hukum maupun etika. Nur Hidayat Sardini atau akrab disapa NHS juga
melihat permasalahan Pilkada dapat terjadi akibat adanya aspek proksimitas atau
aspek kedekatan para aktor di tingkat lokal. Banyak kepentingan yang bermain
dalam Pilkada.
“Dengan kondisi semacam itu, penyelenggara
Pemilu mesti hati-hati. Tidak boleh masuk dalam kepentingan. Mereka harus
bersikap netral, mandiri, dan imparsial. Kalau memilih masuk dalam kepentingan,
itu melanggar kode etik. Ancamannya bisa pemecatan,†tegas Dosen Fisip
Universitas Diponegoro, Semarang.
Jika melihat data perkara di DKPP,
pengaduan dari Jambi lumayan banyak. Sejak DKPP berdiri pada Juni 2012 sampai
April 2015, ada sebanyak 27 pengaduan yang masuk dari kabupaten/kota di
Provinsi Jambi. Dari 27 pengaduan, sebagian besar atau sebanyak 18 pengaduan dinilai
tidak memenuhi syarat sehingga tidak layak disidangkan. Sedangkan yang masuk
sidang ada 9 pengaduan.
Hasil putusan DKPP terhadap enam perkara
berbeda-beda. Sebanyak 20 (dua puluh) Teradu dinilai tidak terbukti melanggar
kode etik, sehingga direhabilitasi nama baiknya. Kepada yang terbukti, DKPP
menjatuhkan sanksi berbeda pula. Yang dinilai pelangggarannya tidak berat
dijatuhi sanksi peringatan keras sejumlah 5 (lima) orang, peringatan tertulis
sejumlah 5 (lima) orang. Sedangkan yang
dinilai berat, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap, sebanyak delapan
orang.
Agar tidak terjadi lagi pengaduan dari Jambi,
atau minimal meminimalisasi jumlah pengaduan, DKPP jauh-jauh hari
mengantisipasinya. Untuk itu, DKPP akan menggelar dua agenda sebagai upaya
pencegahan terjadinya pengaduan. Agenda pertama adalah sosialisasi kode etik
penyelenggara Pemilu yang akan digelar pada 12 Mei 2015. Acara diadakan di
Ruang Seminar Lt 3 Kampus Universitas Jambi,
Mendalo Darat. Acara sosialisasi ini pesertanya terbuka untuk umum. DKPP telah
mengundang jajaran KPU dan Bawaslu seprovinsi Jambi, akademisi, partai politik,
organisasi masyarakat, pemerintah daerah, dan media massa.
Agenda kedua adalah Focus Group Discussion
(FGD) yang akan digelar pada 13 Mei 2015. Di acara ini, persoalan Pilkada dan
problem-problem yang terjadi di Jambi akan dibahas sangat mendalam. FGD akan
melibatkan seluruh stakeholder kepemiluan di Jambi. Dua agenda di atas akan
dibuka langsung oleh Ketua Prof Jimly Asshiddiqie dan dipandu Anggota DKPP,
yakni, Nur Hidayat Sardini, Saut Hamonangan Sirait, Prof Anna Erliyana, Valina
singka Subekti, dan Endang Wihdatiningtyas. (Rilis Humas DKPP)