Jelang
Pemilukada, DKPP Memecat Lima Penyelenggara Pemilu
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu terpaksa harus memberhentikan lima penyelenggara Pemilu. Pasalnya,
mereka dinyatakan melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.
Mereka yang
diberhentikan adalah empat komisioner KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera
Utara, dan satu anggota Panwas Kabupaten Lamongan. Pada kesempatan tersebut,
DKPP juga menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian sementara kepada ketua dan
dua komisioner KPU Kalimantan Tengah sampai keputusan tentang pasangan calon
yang mengakibatkan penjatuhan sanksi pelanggaran kode etik dikoreksi oleh
KPU Republik Indonesia paling lambat 7 (tujuh) hari sejak dibacakannya Putusan
ini. “DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada ketua dan
anggota Bawaslu Kalimantan Tengah selaku pihak terkait,†kata Nur Hidayat
Sardini saat membacakan Putusan.
Sanksi
tersebut disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan Putusan di Ruang
Sidang DKPP, Jalan MH Thamrin No. 14, Selasa (18/11) pukul 12.00 WIB.
Selaku ketua majelis Prof Jimly Asshiddiqie dan anggota majelis, Nur Hidayat
Sardini, Valina Singka Subekti, Saut H Sirait, Ida Budhiati, Anna
Erliyana, dan Endang Wihdatiningtyas
Sanksi
peringatan keras lainnya dijatuhkan kepada 8 (delapan) penyelenggara
Pemilu. Mereka adalah ketua dan dua anggota Bawaslu Kalimantan Tengah, 1
(satu) komisioner KPU Labuhanbatu Selatan, ketua berikut dua anggota Panwas
Gunungsitoli, dan ketua berikut dua anggota Panwas Kepulauan Aru. Sementara
sanksi peringatan kepada 2 (dua) penyelenggara Pemilu. Mereka antara lain, dua
anggota KPU Kalimantan Tengah. Sedangkan
Kepada 24
(dua puluh empat) penyelenggara Pemilu yang tidak melanggar kode etik, DKPP
merehabilitasi. Mereka antara lain: 5 (lima) komisioner KPU Gunungsitoli,
Sumatera Utara, 5 (lima) komisioner KPU Bulukumba berikut ketua PPK Kajang
(Bulukumba,
Sulawesi Selatan), 8 (lima)
ketua berikut anggota KPU dan Panwas Poso, 5 (lima) komisioner KPU Kota
Manado.
Untuk
diketahui, para Teradu ketua dan empat anggota KPU Kalimantan Tengah diadukan
oleh Moh. Iqbal Daud dan Mulyadi
masing-masing sebagai ketua DPW dan Sekretaris DPW PPP Kalimantan
Tengah. Keduanya menyatakan bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan
Teradu V telah menerima dan menyatakan sah secara hukum proses
registrasi/pendaftaran terhadap Calon Gubernur Kalimantan Tengah a.n Dr. H.
Ujang Iskandar, ST.,M.Si dengan menggunakan Surat Keputusan DPP-PPP No.
416/KPT/DPP/VI 1/2015 tertanggal 7 Juli 2015 tentang Persetujuan Pengajuan DR.
Ujang Iskandar, ST., MSI sebagai Calon Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah
Periode 2015-2020. SK tersebut hanya mencantumkan 1 (satu) nama saja
yaitu Sdr. DR. Ujang Iskandar, ST., MSI., sebagai Calon Gubernur tanpa
mencantumkan nama H. Jawawi, SP, S.Hut, MP., sebagai Calon Wakil Gubernur.
DKPP
berpendapat bahwa perbuatan para Teradu dalam menerima pendaftaran Pasangan
Calon Dr. H. Ujang Iskandar, ST.,M.Si dan H Jawawi, SP.,S.Hut.,MP berdasarkan
SK DPP PPP No. 416/KPTS/DPP/VII/2015 adalah tidak sesuai prosedur dan bertentangan dengan
Pasal 42 ayat (4) UU Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan UU Nomor 1 Tahun 2015
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi UU juncto Pasal
43 ayat (1) huruf a PKPU Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota.
Sementara
Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah terbukti melanggar Pasal 5
huruf b, huruf c, huruf d, huruf e huruf I, huruf j huruf k dan huruf l juncto Pasal
10 huruf b, huruf h, huruf I juncto Pasal 15 huruf a Peraturan
Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP Nomor 13, 11, 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum. “Ir. Thopilus Y. Anggen, ketua, Eko Wahyu
Sulistiobudi, dan Lery Bungas, masing-masing sebagai anggota, telah menjadi
penyebab tertundanya pencapaian kebenaran. Prinsip justice delayed is
justice denied. Truth delay juga adalah truth
denialyang bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum dan etika
penyelenggara pemilu/Pemilukada yang berintegritas,†tutup Nur Hidayat Sardini
yang belum lama ini menyelesaikan doktor di Universitas Padjadjaran.
Berikut
nama-nama penyelenggara Pemilu yang diputus:
a. Rehabilitasi
1. Eugenius Paransi (Ketua KPU Kota
Manado, Sulawesi Utara)
2. Rommy Poli (Anggota KPU Kota Manado,
Sulawesi Utara)
3. Sunday D.A. Rompas (Anggota KPU Kota
Manado, Sulawesi Utara)
4. Amrain Razak (Anggota KPU Kota Manado,
Sulawesi Utara)
5. Jusuf J. Wowor (Anggota KPU Kota Manado,
Sulawesi Utara)
6. H. Azikin Pateduri (Ketua KPU Kabupaten
Bulukumba, Sulawesi Selatan)
7. Awaluddin (Anggota KPU Kabupaten
Bulukumba, Sulawesi Selatan)
8. Ambar Rusnita (Anggota KPU Kabupaten
Bulukumba, Sulawesi Selatan)
9. Rachmawati (Anggota KPU Kabupaten
Bulukumba, Sulawesi Selatan)
10. Hasanuddin Salasa (Anggota KPU Kabupaten
Bulukumba, Sulawesi Selatan)
11. Rusman (Ketua PPK Kecamatan Kajang,
Bulukumba, Sulawesi Selatan)
12. Taufik Hidayat (Ketua KPU Kabupaten Poso
Provinsi Sulawesi Tengah)
13. Karel Rompas ( Anggota KPU Kabupaten
Poso Provinsi Sulawesi Tengah)
14. Geverson Balebu ( Anggota KPU Kabupaten
Poso Provinsi Sulawesi Tengah)
15. Wisnu Pratala ( Anggota KPU Kabupaten
Poso Provinsi Sulawesi Tengah)
16. Iwan Ahmad ( Anggota KPU Kabupaten Poso
Provinsi Sulawesi Tengah)
17. Abdul Malik Saleh (Ketua Panwas Kabupaten
Poso Provinsi Sulawesi Tengah)
18. I Made Sumerta (Anggota Panwas Kabupaten
Poso Provinsi Sulawesi Tengah)
19. Helmi Mongi (Anggota Panwas Kabupaten
Poso Provinsi Sulawesi Tengah)
20. Sukhiatulo Harefa (Ketua KPU
Gunungsitoli, Sumut)
21. Aroli Hulu (Anggota KPU Gunungsitoli,
Sumut)
22. Arifin Telaumbanua (Anggota KPU
Gunungsitoli, Sumut)
23. Asli Zendrato (Anggota KPU Gunungsitoli,
Sumut)
24. Hamdan Telaumbanua (Anggota KPU
Gunungsitoli, Sumut)
b. Peringatan
1. Edi Winarno (Anggota KPU Kalimantan
Tengah)
2. Taibah Istiqomah (Anggota KPU Kalimantan
Tengah)
c. Peringatan Keras
1. Ependi Pasaribu (Anggota
KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumut)
2. Ir
Thopilus Y Anggen (Ketua Bawaslu Kalimantan Tengah)
3. Eko Wahyu
Sulistiobudi (Anggota Bawaslu Kalimantan Tengah)
4. Lery
Bungas (Anggota Bawaslu Kalimantan Tengah)
5. Ofredi
Harefa (Ketua Panwas Gunungsitoli, Sumut)
6. Yamobaso Giawa (Anggota Panwas
Gunungsitoli, Sumut)
7. Budi Alamsyah Telaumbanua (Anggota
Panwas Gunungsitoli, Sumut)
8. Mokzeng Sinamur (Ketua Panwas Kepulauan
Aru, Maluku)
9. Jordan Boro Bahhy (Anggota Panwas
Kepulauan Aru, Maluku)
10. Baco Djabumir (Anggota Panwas Kepulauan
Aru, Maluku)
d. Pemberhentian Sementara
1. Ahmad Syar’i (Ketua KPU Kalimantan
Tengah )
2. Daan Rismon (Anggota KPU Kalimantan
Tengah)
3. Sepmiwawalma (Anggota KPU Kalimantan
Tengah)
e. Pemberhentian Tetap
1. Imran Husaini Siregar (Ketua KPU
Labuhanbatu Selatan, Sumut)
2. Irwansyah (Anggota KPU Labuhanbatu
Selatan, Sumut)
3. Khairul Mubarrik Harahap (Anggota KPU
Labuhanbatu Selatan, Sumut)
4. Salim(Anggota KPU Labuhanbatu
Selatan, Sumut)
5. Mustaqim (Anggota Panwaslu
Lamongan) [rilis humas DKPP]