Jakarta, DKPP – Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024 semakin dekat. Penyelenggara Pemilu diharapkan semakin memegang teguh dan tegak lurus terhadap peraturan perundang-undangan dan kode etik.
Harapan tersebut disampaikan Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo dalam kegiatan Penanganan Pelanggaran Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu yang diadakan Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara, Rabu (12/7/2023) secara daring.
“Pegang teguh dan tegas lurus dengan peraturan perundang-undangan dan kode etik, jangan sampai goyah,” ungkap Ratna Dewi Pettalolo.
Anggota Bawaslu RI Periode 2017-2022 ini juga mengingatkan penyelenggara menjauhi ‘kerja sama’ yang menyimpang baik dengan sesama penyelenggara, peserta pemilu, kelompok masyarakat, dan lainnya.
“Semua proses terkait pemberian, perhitungan, dan rekapilutasi sesuai dengan Undang-Undang agar pemilu berintegriras terwujud di Kabupaten Bolaang Mongondow,” lanjutnya.
Tak kalah penting, kata Ratna Dewi Pettalolo, profesionalitas penyelenggara dalam menyelenggarakan Pemilu harus terus ditingkatkan. Tidak sedikit penyelenggara yang diadukan ke DKPP karena dinilai tidak profesional.
Ketidakprofesionalan penyelenggara juga dapat menciderai marwah dan proses pemilu. Penyelenggara yang profesional yakni memahami teknis pemilu dan sedikit atau sama sekali tidak melakukan kesalahan.
“Hal itu harus sudah melekat sejak pertama kali mengucapkan sumpah hingga akhir masa jabatan sebagai penyelenggara pemilu,” ucap perempuan asal Kota Palu, Sulawesi Tengah ini. [Humas DKPP]