Jakarta,
DKPP – Ketua KPU Kota Dumai, Darwis, diperiksa DKPP, Rabu (6/1). Pengadu, Hasan
Nasution menuduh Darwis telah merusak integritas penyelenggara Pemilu karena
rangkap jabatan. Dalam sidang
pemeriksaan yang berlangsung secara video
conference di ruang sidang DKPP, Jakarta dan kantor Bawaslu Provinsi Riau terungkap bahwa
Darwis selain menduduki jabatan sebagai ketua KPU Kota Dumai, juga menjadi guru
bantu di SMA PGRI Kota Dumai.
“Teradu
telah melanggar Pasal 11 huruf k tentang bekerja penuh waktu. Yang dijelaskan
dalam huruf l bahwa yang di maksud bekerja penuh waktu adalah bersedia tidak
menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik
Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih,â€
tutur Hasan
Tudingan
tersebut kemudian dibantah oleh Darwis. Darwis menjelaskan kepada panel majelis
yang terdiri atas Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Riau dan anggota DKPP Ida
Budhiati, selaku ketua majelis bahwa menjadi guru bantu
bukanlah jabatan, namun profesi. Dia juga menegaskan tidak pernah melanggar
pasal 11 huruk k dan l UU No 15 Tahun 2011
“Saya tidak pernah menduduki jabatan di
instansi atau lembaga manapun selama menjabat sebagai penyelenggara pemilu.
Saya memang menjadi guru bantu untuk pelajaran agama Islam di SMA PGRI Dumai.
Guru bukanlah jabatan tapi profesi,†jelas Darwis.
Mengajar
diakuinya tidak menganggu jam kerja di KPU. Karena, kegiatan mengajar hanya
dilakukan pada hari Sabtu. Bahkan saat mengajar
sering digunakan untuk menyosialisasikan tentang pentingnya memilih dan
menggunakan hak pilih kepada pemilih pemula . Menghadapi tahapan Pileg,
Pilpres, dan Pemilukada lalu. Dia mengaku tetap fokus dengan pekerjaannya
dengan menghentikan sementara pekerjaan sebagai guru bantu.
Pernyataan
Teradu, didukung oleh anggota KPU Kota Dumai yakni Edi Indra, Roby Aslan, dan
Kurnianingsih yang hadir dalam sidang sebagai pihak terkait. Menurut mereka,
Darwis telah menjalankan tugasnya dengan baik
“Sejauh ini, kami tidak ada masalah dengan
ketua KPU. Kami juga tidak ada kendala. Ketua KPU selalu hadir dan memimpin
setiap rapat,†tutur Edi.
Ucapan
di atas dipertegas oleh Roby Aslan. Setiap tahapan dalam tiga kali Pemilu telah
berjalan dengan lancar.
“Seluruh
rapat pleno dipimpin oleh ketua dan tidak pernah tidak dihadiri oleh ketua KPU
Kota Dumai. Tidak adanya gugatan pada Pemilukada 2015, menjadi bukti kesuksesan
dari penyelenggara,†tegas Roby.
Dalam
pemeriksaan perkara nomor 98/DKPP-PKE-V/2016, Teradu mengaku telah mengundurkan
diri sebagai guru bantu terhitung sejak tanggal 4 April 2016. Dia juga
menyampaikan akan bekerja dengan baik sebagai penyelenggara Pemilu. Terhadap
dalil aduan Pengadu, dia berharap dapat direhabillitasi. (Foto dan berita: Irmawanti)