Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara kepada Sekretaris KPU Kabupaten Maybrat Elisa Kambuaya, Senin (3/7/2023).
Sanksi ini dibacakan dalam sidang pembacaan putusan terhadap empat pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang diadakan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta.
Elisa berstatus sebagai salah satu Teradu dalam perkara Nomor 65-PKE-DKPP/IV/2023. Satu Teradu lainnya adalah Staf KPU Kabupaten Fakfak bernama Yakomina Sipora Hindom yang sebelumnya merupakan Staf KPU Kabupaten Maybrat.
“Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Sementara kepada Teradu I Elisa Kambuaya sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Maybrat paling lama 30 hari kerja terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” ucap Ketua Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat membacakan amar putusan.
Sedangkan Teradu lainnya, Yakomina Sipora Hindom dijatuhi sanksi Peringatan Keras oleh DKPP.
“Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu II Yakomina Sipora Hindom selaku Staf KPU Kabupaten Fakfak terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” tambah I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Dalam pertimbangan putusan, DKPP menilai keduanya telah terbukti melanggar hukum dan etika lantaran memiliki hubungan tak wajar saat Elisa masih berstatus sebagai suami dari Yonece Isir yang juga menjadi Pengadu dalam perkara ini.
Hubungan ini terungkap dalam sidang pemeriksaan yang dilakukan DKPP secara tertutup pada 29 Mei 2023. Elisa dan Yakomina diketahui mulai dekat saat perayaan ulang tahun Yakomina pada tahun 2021, atau sebelum Elisa bercerai dengan Yonece pada Oktober 2022.
Yakomina sendiri sempat menjadi Staf KPU Kabupaten Maybrat sejak 1 Desember 2020 hingga 5 Juli 2021. Ia dimutasi ke Sekretariat KPU Kabupaten Fakfak berdasar Keputusan Sekretaris Jenderal KPU Republik Indonesia Nomor 674 Tahun 2022 tanggal 5 Juli 2022.
Elisa dan Yakomina melangsungkan pernikahan secara adat dan gereja pada 23 Februari 2023. Pernikahan ini dilangsungkan meskipun keduanya secara sadar mengetahui bahwa Yonece tengah mengajukan upaya banding terhadap status cerainya kepada pengadilan.
Dalam sidang pemeriksaan pun terungkap bahwa permohonan cerai yang diajukan oleh Elisa ke Pengadilan Negeri (PN) Sorong juga tanpa izin dari Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU RI selaku atasannya.
Pada ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), disebutkan bahwa PNS wajib memperoleh izin dari atasannya jika akan melakukan perceraian.
“Sebagai Pegawai Negeri Sipil, Teradu I semestinya taat akan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan memedomani ketentuan tersebut,” ucap Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo saat membacakan pertimbangan putusan.
Menurut DKPP, Elisa dan Yakomina harus menghargai proses hukum yang antara Elisa dengan Yonece yang belum inkrah karena Yonece masih mengajukan upaya banding atas status perceraiannya dengan Elisa.
“Baik Teradu I dan Teradu II semestinya mampu menjaga kehormatan pribadi maupun lembaganya. Teradu II yang menyadari Pengadu dan Teradu I masih dalam ikatan perkawinan justru bertindak menjalin hubungan tidak wajar dengan Teradu II,” lanjut Ratna Dewi.
Selain itu, DKPP juga memerintahkan Sekjen KPU untuk menyelesaikan pemeriksaan internal pelanggaran disiplin PNS terhadap Elisa Kambuaya dan Yakomina Sipora Hindom paling lambat 30 hari kerja sejak putusan untuk keduanya dibacakan.
Hal ini dikarenakan Elisa dan Yakomina merupakan PNS dari lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) KPU. Biro SDM KPU RI sendiri telah melakukan analisis dan melaksanakan fasilitasi disiplin pegawai terhadap keduanya yang hingga sidang pemeriksaan DKPP belum diterbitkan hasil pemeriksaannya.
Sidang pembacaan putusan ini dipimpin oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai Ketua Majelis. Posisi Anggota Majelis diduduki oleh J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, dan Muhammad Tio Aliansyah. [Humas DKPP]