Jakarta, DKPP – Masyarakat diimbau tak perlu khawatir terhadap potensi pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu selama tahapan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 berlangsung. Pasalnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menyelesaikan perilaku penyelenggara yang menyimpang dari ketentuan perundang-undangan.
Demikian disampaikan oleh Anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, ketika menjadi narasumber dalam kegiatan Fasilitasi dan Pembinaan Penyelesaian Sengketa yang diadakan oleh Bawaslu Kota Jakarta Barat di Jakarta, Senin (26/9/2022).
“Jadi ibu dan bapak tidak perlu khawatir. Kalau ada perilaku-perilaku penyelenggara yang menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan, ada DKPP yang nanti akan menyelesaikanya,” ungkap Dewi kepada puluhan peserta yang terdiri dari jajaran Bawaslu dan partai politik.
Menurut Dewi, setiap elemen penyelenggara dalam penyelenggaraan pemilu itu tentu harus senantiasa berlandaskan pada kode etik penyelenggara pemilu (KEPP). Sementara, KEPP berpegang pada undang-undang pemilu dan pengaturan lain yang terkait dengan undang-undang pemilu.
Rule of ethics dalam pelaksanaan pemilu, katanya, menyentuh hampir seluruh aspek pemilu, baik itu rule of law, aturan main, proses penegakan hukum, hingga penegakan teknis tahapan pemilu.
“Maka prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu itu harus betul-betul menjadi pegangan di dalam menyelenggarakan pemilu oleh KPU maupun Bawaslu,” pesan Dewi.
Untuk diketahui, Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan ada 11 prinsip penyelenggara pemilu, yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.
DKPP sendiri melalui Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu menjabarkan tentang 11 prinsip penyelenggara pemilu.
Dalam kesempatan ini, Dewi juga berpesan kepada partai politik dan masyarakat agar tetap mematuhi peraturan yang berlaku. Masyarakat dan partai politik tetap mengutamakan koridor hukum jika menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
“Sehingga semua permasalahan yang muncul dalam proses penyelenggaraaan pemilu itu tetap pada aturan main dan aturan hukum yang sudah ditentukan. Jadi tidak ada konflik yang muncul dalam penyelenggaraan,” terang Anggota Bawaslu RI periode 2017-2022 ini. [Humas DKPP]