Jadwal Sidang KPU Sumatera Selatan Pertama
*** Surya Paloh dan Sekjennya Mengadukan Empat Penyelenggara Pemilu
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu akan menggelar empat perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, Kamis (30/08). Keempat sidang itu digelar di ruang sidang DKPP, Jalan Thamrin No 14 dengan waktu yang berbeda-beda.
Pada pukul 09.30 sidang kedua KPU Provinsi Sumatera Selatan. Agendanya pemeriksaan bukti dan saksi yang diajukan. Pihak Pengadu I adalah Alamsyah Hanafiah. Teradu II yaitu Suparman Romans dan Teradu III adalah Munarman. Sedangkan pihak Teradu ketua dan anggota KPU Provinsi Sumsel yaitu Anisatul Mardiah, Chandra Puspa Mirza, Ong Berlian, Kelly Mariana, Herlambang. Selaku majelis Nur Hidayat Sardini, Saut H Sirait, Valina Singka Subekti, Ida Budhiati, Nelson Simanjuntak.
Ada pun pokok perkaranya, Pengadu I mengadukan Teradu karena KPU Prov. Sumatera Selatan diduga telah mengintervensi KPU Kab. Banyuasin dalam melaksanakan Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati 2013 di Banyuasin. Pengadu II mengadukan pihak Teradu pada saat rekapitulasi perolehan suara pasangan calon Gubernur dan wakil gubernur Sumsel telah melakukan pelanggaran terhadap PKPU nomor 16 tahun 2010 dengan tidak membacakan keberatan dari saksi paslon nomor urut 3. Teradu tetap menetapkan pasangan No. 4 (AlexNoerdin dan Ishak Mekki) walaupun banyak keberatan dari para saksi. Pengadu III mempermasalahkan, para Teradu tidak melakukan diskualifikasi terhadap paslon gubernur dan wakil gubernur nomor 4 yang oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan nomor 79/PHPU.D-XI/2013 tanggal 11 juli 2013 diyakini telah menyalahgunakan APBD Prov. Sumsel tahun anggaran 2013 untuk kampanye terselubung.
Setelah itu dilanjutkan dengan sidang perdana KPU Kabupaten Kerinci pada pukul 14.00. Pihak Pengadu Idris Yasin selaku kuasa dari Ami Taher dan Suhaimi Surah. Sedangkan Teradu adalah Mulfi, Faisal Amri, Sulaiman, Rusydi Marsam, Nasrin.
Pokok pengaduannya, Pengadu mempermasalahkan terkait ketidaklolosan bakal calon pasangan Ami Taher dan Suhaimi Surah sebagai paslon dari jalur perseorangan. Pengadu menganggap KPU telah bertindak tidak jujur terhadap jumlah dukungan untuk pasangan calon sehingga perbuatan ini telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Kemudian, pada jam 16.00, DKPP melaksanakan sidang perdana dengan pihak Teradu empat penyelenggara Pemilu. Yaitu, Hambali, Ketua KPU Kab. Tolitoli; Wahyudin, anggota KPU Kab. Morowali; Sahran Raden, Naharudin Abd. Gani, Syamsul Y. Ghafur, Ramlan Salam, Nisbah (ketua dan Anggota KPU Prov. Sulteng); Ratna Dewi Pettalolo, Zaidul Bahri Mokoagow, Asrifai, Abdullah Iskandar (Ketua, Anggota dan Staf Ahli Bawaslu Provinsi Sulteng). Sedangkan Pengadu, Taufik Basari,dkk selaku kuasa dari Surya Paloh dan Patrice Rio Capela.
Terakhir, sidang ketiga dengan pihak Teradu ketua dan empat anggota KPU Provinsi Riau pukul 19.00. Mereka adalah H.T Edi Sabli, Asmuni Hasmy, Lena farida, Budi Yan Putra Ali, Herianti Hasan. Pihak Pengadu I adalah Wan Abu Bakar. Pokok pengaduannya, Teradu diduga tidak professional dalam penomoran urutan dalam berkas dukungan yang mengakibatkan banyaknya berkas dukungan yang batal pada verifikasi administrasi.
Pengadu II yaitu Asep Ruhiat. Pokok pengaduannya, Tetap mengeluarkan surat keputusan No. 114/KPTS/KPU-Prov-04/VII/2013 tentang penetapan Pasangan Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur Riau periode 2013-2018 yang salah satunya didasarkan pada surat keputusan DPD Prov. Riau dimana tanda tangan pemberi kuasa adalah palsu dan atau dipalsukan walaupun sudah diberitahu secara layak dan patut.
Pengadu III adalah Bambang H Rumnan. Pokok pengaduannya, dalam proses penetapan DCS tanda tangan scanning DCS dinilai tidak melanggar administrasi maupun kode etik. Tanda tangan scanning DCS ini dilakukan oleh DCS Partai Demokrat.
Menurut Nur Hidayat Sardini, juru bicara sekaligus anggota DKPP, sidang ini terbuka untuk umum termasuk media. “Sidang ini terbuka, tapi setiap pengunjung mesti menaati dan menjaga tata tertib persidangan,” tutup dia.