Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada hari Senin (14/1) hingga Rabu 16/1 akan menggelar persidangan kode etik untuk perkara Kab. Deiyai (Papua), Provinsi Sumatera Utara, Kab. Kepulauan Yapen (Papua), Kota Cirebon, dan Kab. Puncak (Papua). Sidang akan berlangsung mulai pukul 10.00 wib dan pukul 14.00 WIB bertempat di ruang sidang DKPP, JL. MH. Thamrin 14 lantai 5.
Sidang pertama pada hari Senin 14/1 pukul 10.00 wib adalah sidang kode etik untuk perkara Kab. Deiyai dengan No Registrasi 1/DKPP-PKE-II/2013, terkait dugaan KPU yang tidak melakukan verifikasi dukungan parpol secara faktual sesuai dengan aturan Pemilu Kada dan tidak ditindaklanjutinya surat Bawaslu Nomor 068/Bawaslu/I/2012 tanggal 31 Januari 2012.
Dilanjutkan sidang kedua pukul 14.00 wib untuk perkara No Registrasi 31/DKPP-PKE-II/2012 terkait KPU Provinsi Sumatara Utara yang diduga telah mengabaikan undang-undang atau peraturan yang terkait dengan Tahapan, Program dan Jadwal penyelenggaraan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2013 dan KPU Sumatera Utara diduga telah melanggar kode etik dengan menyingkirkan azas keadilan dan kepatuhan dengan mengeluarkan keputusan dalam waktu 6 jam setelah menerima berkas dokumen dari Cagub dan Cawagub independen atas nama Rohana Sianipar dan Irwan Zaeni tanggal 15 Oktober 2012 nomor 1403/KPU Prov-002/X/2012.
Sidang Selasa 15/1 pukul 10.00 wib adalah sidang kode etik untuk perkara Kab. Kepulauan Yapen (Papua) dengan No Registrasi 2/DKPP-PKE-II/2013 terkait dugaan ketua dan anggota KPU yang tidak menjalankan seutuhnya UU No 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, mengabaikan amar Putusan MKRI tanggal 24 Juli 2012 yang merugikan semua pihak terkait, sehingga menciderai hak-hak konstitusional dan tidak konsisten menjalankan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 dan Peraturan KPU No. 31/2008 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Sidang pertama pada hari Rabu 16/1 pukul 10.00 wib adalah sidang kode etik untuk perkara Kota Cirebon dengan No Registrasi 3/DKPP-PKE-II/2013 terkait ketua dan anggota KPU Kota Cirebon diduga menerima dukungan ganda dari 11 parpol yang masuk dalam tahapan verifikasi administrasi dan membatalkan salah satu peserta dan meloloskan peserta lainnya hingga masuk tahapan selanjutnya.
Dilanjutkan dengan sidang kedua pukul 14.00 wib untuk perkara Kab. Puncak Papua dengan No Registrasi 4/DKPP-PKE-II/2013 terkait indikasi pemalsuan ijazah SMA oleh Yorim Tabuni untuk memenuhi persyaratan pencalonan diri sebagai anggota KPU Kab. Puncak tahun 2010. [DW]