Jakarta, DKPP-Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini, Kamis (31/3) membacakan enam putusan
dengan Teradu ketua dan anggota KPU Kab Halmahera Barat, KPU Kab Halmahera
Utara, KPU Kab Bengkalis, KPU dan Panwas Kab Samat, KPU Kab Intan Jaya dan
Panwascam Luas Kab Kaur. Selain putusan, DKPP juga membacakan ketetapan untuk
perkara dengan Teradu Panwascam Manna Kab Bengkulu Selatan.
Dikeluarkannya ketetapan terhadap perkara
nomor 112/I-P/L-DKPP/2016 ini, yang menjadikan Aldi Akbar selaku anggota
Panwascam Manna sebagai Teradu. Dilatari oleh status Teradu yang telah selesai masa jabatannya sebelum pemeriksaan dilakukan.
Berdasarkan
aduan yang disampaikan ke DKPP, Aldi dilaporkan oleh atasannya, yakni Wimarni
selaku Panwas Kab Bengkulu karena diduga telah melakukan keberpihakan dengan
menghadiri pertemuan di rumah Evit Aduarsa untuk merencanakan pertemuan dengan
Agustrin B. Najamudin yang merupakan kaka kandung dari pasangan calon Gubernur
nomor urut 2, tetapi tidak melaporkan pertemuan tersebut kepada Panwas Kab
Bengkulu Selatan.
“Perkara yang diadukan oleh Wimarni selaku
anggota Panwas Kab Bengkulu Selatan kepada Aldi Akbar selaku anggota Panwascam
Manna. Setelah diverifikasi pengaduan ini tidak dapat disidangkan karena subjek
yang berperkara tidak berstatus sebagai penyelenggara Pemilu,â€kata Prof Jimly
dalam pembacaan ketetapan yang berlangsung di ruang sidang DKPP, Jl MH Thamrin,
Jakpus.
Pengaduan
Pengadu, lanjut Prof Jimly, demi hukum tidak dapat dilanjutkan prosesnya karena
tidak lagi memenuhi syarat sebagai perkara pelanggaran kode etik penyelenggara
Pemilu.
Selanjutnya,
memerintahkan kepada Biro Administrasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(DKPP) untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Pengaduan/ Laporan.
Foto :
Teten Jamaludin
Berita :
Irmawanti