Bogor, DKPP – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), J. Kristiadi, mengingatkan penyelenggara pemilu untuk selalu menjaga etika dan moralitas dalam berbangsa dan bernegara. Penyelenggara pemilu harus memiliki kepekaan dalam hal etika.
Hal tersebut disampaikannya dalam Pelatihan Sosiokultural dan Pembangunan Karakter Pengawas yang diselenggarakan Pusat Penelitian Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu di Bogor, Jawa Barat, Kamis (17/11/2022).
“Etika adalah ilmu teori, dan moral bersifat praktik. Keduanya diperlukan untuk mewujudkan cita-cita bangsa,” ujar pria yang akrab disapa Kris ini.
Menurut Kris, etika dan moralitas adalah dua hal yang tidak dapat terpisahkan satu sama lain. Keduanya harus menjadi pedoman bagi penyelenggara pemilu yang memegang teguh kejujuran, amanah, keteladanan, sportifitas, disiplin, etos kerja, kemandirian, toleransi, rasa malu, dan tangggung jawab dalam menjaga kehormatan serta bermartabat diri sebagai warga negara.
“Mereka (etika dan moral, red.) tidak dapat dipisahkan dan harus berdasarkan kesadaran internal penyelenggara pemilu yang mengikatkan diri secara sukarela,” ungkap Kris.
Ia menambahkan, peran DKPP dalam menjaga kehormatan lembaga penyelenggara pemilu saat ini lebih menitikberatkan kepada sosialisasi dan edukasi selain juga menjadi komisi disiplin terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu
“DKPP akan terus melakukan edukasi dan menanamkan standar etika ‘tertinggi’ untuk menekan pelanggaran kode etik, ini penting,” tegas pria yang pernah berkarier sebagai peneliti ini.
Sebagai informasi, dalam pelatihan tersebut Kris menyampaikan materi tentang etika dan moralitas menuju demokrasi yang sehat dan tata kelola kekuasaan negara yang bermarabat. [Humas DKPP]