Jakarta, DKPP – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) J. Kristiadi menegaskan DKPP akan terus membumikan kode etik bagi penyelenggara Pemilu sebagai bentuk pencegahan pelanggaran.
Penegasan tersebut disampaikan J. Kristiadi saat menjadi narasumber dalam kegiatan webinar Pemantapan Koordinasi Perencanaan Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang diadakan oleh Kementrian Dalam Negeri pada Jumat (12/5/2023) secara daring.
“Penting untuk kita terus membumikan KEPP (Kode Etik Penyelenggara Pemilu) ke setiap jajaran penyelenggara pemilu, peserta, dan pemilih pemilu”, ungkap J.Kristiadi.
DKPP, KPU, maupun Bawaslu, sambung Kristiadi, sebagai penyelenggara pemilu harus bersinergi sebagai satu kesatuan fungsi menyukseskan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024.
Sosialisasi serta pendidikan KEPP menjadi solusi untuk mengantisipasi pelanggaran-pelanggaran yang akan terjadi ke depan dengan mengintensifkan forum diskusi, seminar, dan workshop dengan semua stakeholders.
“Ini perlu dilakukan oleh semua lembaga dari tingkat pusat hingga daerah, dan tidak hanya meliputi penyelenggara pemilu saja,” lanjutnya.
Publikasi laporan penanganan perkara, penerbitran peraturan-peraturan DKPP, serta mengunggah setiap hasil putusan/sidang di kanal media sosial DKPP juga menjadi salah satu cara membumikan KEPP.
“Ini penting, program sosialisasi dan pendidikan kode etik bagi penyelenggara pemilu harus terus diperluas untuk menjangkau semuanya secara nasional,” tegas Peneliti politik Central for Strategic and International Studies (CSIS) ini. [Humas DKPP]