Jakarta, DKPP- Irman Putra Sidin saksi ahli yang dihadirkan pihak Pengadu Pasangan Khofifah-Herman mengungkapkan bahwa sebenarnya tidak ada niatan buruk dari KPU namun yang ada hanyalah keraguan.
Pernyataan tersebut diungkapkan Irman dalam sidang kedua dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Prov Jawa Timur, Jumat (26/7).
“Seharusnya semua SK dikumpulkan terlebih dahulu, lalu dikonfirmasi ke Kemenkumham mana kepengurusan yang terdaftar disana,” jelas Irman.
Lanjutnya, “ biasanya pihak KPU itu tidak memiliki niat buruk namun yang ada hanya keraguan dalam mengambil keputusan. Saya harap untuk ke depannya jangan ada keraguan,” tambahnya.
Dalam sidang yang diselenggarakan siang tadi, selain menghadirkan Irman Putra Sidin sebagai saksi ahli pihak Pengadu juga menghadirkan Maruarar Siahaan dan beberapa saksi fakta.
Sidang lanjutan atas perkara ini digelar pada hari Senin (29/7) pukul 10.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak Teradu. Dalam hal ini pihak Teradu akan menghadirkan Immanuel Sudjatmiko sebagai saksi ahlinya. (SD)