Surabaya, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa AnggotaKPU Kota Batu Erfanudin atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 116-PKE-DKPP/IX/2023.
Perkara ini diadukan oleh Supriyanto dan Yogi Eka Chalid Farobi (Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Batu). Erfanudin didalilkan secara sepihak memerintahkan Andrew Yehu mengundurkan diri sebagai Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu.
Sidang pemeriksaan ini dilaksanakan di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, pada Jumat (13/10/2023).
Menurut Supriyanto (Pengadu I), Teradu (Erfanudin) juga memerintahkan Andrew Yehu mengundurkan diri dari sebagai pengurus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Batu. Perintah disampaikan oleh Teradu bersama Ketua DPD PSI Kota Batu Prima Agrinda melalui video call.
“Dari keterangan Andrew, perintah pengunduran diri tersebut melalui video call Teradu bersama Ketua DPD PSI Kota Batu Prima Agrinda dan sekretarisnya,” ungkap Pengadu I.
Atas dasar perintah kelembagaan KPU, Andrew kemudian mengamini perintah tersebut. Disusul juga pengunduran diri sebagai Anggota PPS Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu, Kota Batu.
Ditambahkan Pengadu I, perintah pengunduran diri Andrew Yehu dikeluarkan Teradu secara sepihak tanpa mekanisme rapat pleno KPU Kota Batu. Atas dasar itu, Teradu dinilai telah melanggar KEPP dan peraturan lainnya terkait badan ad hoc.
“Teradu diduga tidak menjaga prinsip mandiri karena berkomunikasi dengan DPD PSI Kota Batu berkaitan persoalan Andrew sebagai pengurus partai maupun sebagai PPS Kelurahan Ngaglik,” tegasnya.
Untuk diketahui, sidang pemeriksaan dipimpin Ratna Dewi Pettalolo sebagai Ketua Majelis. Anggota Majelis diisi Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Timur, antara lain M. Syaiful Aris (unsur Masyarakat), Gogot Cahyo Baskoro (unsur KPU), dan Rusmifahrizal Rustam (unsur Bawaslu).
Bantahan Teradu
Teradu membantah dalil aduan yang disampaikan oleh Pengadu. Erfanudin menegaskan tidak memiliki kapasitas apapun untuk memerintahkan apalagi memaksa Andrew Yehu mengundurkan diri sebagai Anggota PPS maupun dari PSI.
Komunikasi dengan Andew Yehu, sambung Erfanudin, sebatas memberi saran agar yang bersangkutan segera memunuhi persyaratan dokumen sebagai Anggota PPS.
“Apa yang didalilkan Pengadu tidak benar. Saya ini tidak punya kapasitas memerintah atau memaksa berhenti saudara Andew Yehu,” tegas Erfanudin.
Terkait komunikasi dengan DPD PSI Kota Batu, Erfanudin berkilah selama tahapan Pemilu dirinya aktif menjalin komunikasi dengan seluruh stakeholder terkait. Tidak terkecuali partai politik, baik itu secara personal maupun kelembagaan.
Menurut Erfanudin, Prima Agrinda mendatangi KPU Kota Blitar untuk konsultasi pencalonan sekaligus mencari solusi dimana pengurus PSI Kota Batu dilantik sebagai Anggota PPS di Keluarahan Ngaglik.
“Komunikasi ini saya lakukan bukan personal saja, tetapi dilakukan juga secara kelembagaan. Informasi yang diperoleh dari komunikasi ini juga dibagikan ke Ketua, Anggota, maupun Sekretariat KPU Kota Batu,” pungkasnya. [Humas DKPP]