Surakarta, DKPP – Sinergi bukan hanya sekedar
intra tiga lembaga penyelenggara pemilu KPU, Bawaslu dan DKPP tetapi juga
internal masing-masing lembaga yaitu antara komisioner/pimpinan dengan
sekretariat. Demikian Ketua
DKPP, Prof. Jimly Asshidiqqie saat memberikan kuliah etika pada pembukaan
bimbingan teknis yang bertempat Ball Room Lor In Hotel, Kamis (23/4). Bimbingan
teknis tiga lembaga ini di maksudkan untuk membangun
sinergitas dan meningkatkan kinerja dalam rangka persiapan Pilkada serentak
2015.
“Di
banyak tempat terjadi, sekretariat orangnya tidak ganti-ganti dan dia sudah
lama, kadang-kadang sudah bertahun-tahun, sepuluh tahun atau lebih sedangkan komisioner atau pimpinan
berganti-ganti. Jadi ini problem sendiri dari Aceh sampai Papua selalu ada
masalah,†Prof. Jimly saat menguraikan tentang hubungan kerja pada lembaga
penyelenggara pemilu.
“Tinggal
bagaimana kita menjadikan pengalaman ini sebagai pelajaran. Jadi leadership di dalam setiap institusi
harus menjadikan hal ini sebagai pelajaran, baik sekretariat maupun komisioner/pimpinan
harus bersinergi saling menghormati tugas masing-masing, patnership,†tambahnya.
“Tapi
yang namanya tugas staf tetaplah sifatnya supporting,
jangan “bossy†mentang-mentang sudah
lebih lama, komisioner/pimpinan meskipun usia mereka jauh lebih muda tetapi
mereka tetaplah pimpinan. Ada kebutuhan untuk membangun sinergi internal itu,â€
kata Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia ini.
Menurut
Prof. Jimly ada satu lagi yang harus sinergis yaitu eksternal antara KPU, Bawaslu dan DKPP dengan
lembaga luar. Sinergi ini diperlukan misalnya di undang-undang itu disebut
semua badan pemerintahan, lembaga negara diharuskan membantu suksesnya
penyelenggaraan pemilu, akibatnya semua instansi punya program terkait
pelaksanaan pemilu, semua badan-badan itu ada anggarannya.
“BPPT
punya anggaran, Lemsaneg punya anggaran, Komnas HAM punya anggaran, KPK punya anggaran,
Ombudsman punya anggaran, KIP punya anggaran.
Semua punya program yang terkait pemilu, maka jika akan ada
penyelenggaraan pemilu semua instansi ikut berpartisipasi,†ungkapnya.
Dalam
paparannya Dewan Penasehat Komnas HAM ini mengatakan bahwa untuk kedepannya
harus ada sinergi antara penyelenggara pemilu dengan lembaga-lembaga atau eksternal
ini. Menurutnya sinergi eksternal perlu ditata ulang jangan sampai niat baik bantuan sebagaimana di maksud dalam
undang-undang itu menimbulkan image
seolah-olah penyelenggara pemilu didikte oleh pihak luar. Boleh jadi penyelenggara
pemilu tidak dipengaruhi oleh lembaga lain tetapi citranya tidak netral, ini
menjadi tanggung jawab bersama penyelenggara pemilu
“Hal
ini menjadi sangat penting karena integritas dalam pemilu bukan hanya
integritas secara subtantif tapi juga berintegritas dalam citra. Hubungan eksternal
KPU, Bawaslu dan DKPP dengan
lembaga-lembaga yang lain. bukan hanya independent tetapi juga kelihatan
independen. Soal kelihatan independen ini tanggungjawab kita juga,†pungkasnya
(Diah Widyawati)