Serang, DKPP- Mengukur sebuah negara
demokrasi atau tidak itu bukanlah hal sulit. Nur Hidayat Sardini, anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat, ada empat kriteria.
Pertama,
regulasi tahapan Pemilu bercirikan kepastian hukum, mengatur semua hal yang
perlu diatur, ditafsir dengan makna tidak ganda, dan konsisten satu sama lain.
Kedua, setiap tahapan Pemilu berdasarkan asas-asa Pemilu demokratik.
“Pemilu mesti
dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan akuntabel,â€
katanya saat menjadi narasumber dalam acara Penyusunan Juklak dan Juknis Pemilu
Gubenur dan Wakil Gubenur Banten Tahun 2017 dengan tema Integirtas
Penyelenggara Pemilu dalam Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubenur, di kantor KPU
Provinsi Banten, Serang, pada Rabu (23/6) pukul 16.00 WIB.
Ketiga,
pengaturan Pemilu terakses oleh pengawasan dan pemantauan. Tujuannya untuk
menjamin tidak saja pelaksanaan setiap tahapan Pemilu sesuai ketentuan, namun
pula hasil perhitungan suara bersifat akurat sesuai pilihan rakyat Pemilu. Dan
terakhir, pengaturan proses penyelenggaraan Pemilu mengandung sistem
penyelesaian pelanggaran atau sengketa sesuai undang-undang dan keputusan yang adil,
cepat, dan kerangka waktu yang paralel dengan tahapan Pemilu.
“Bila sudah
memenuhi unsur tersebut, sebuah negara layak menyandang predikat demokratis,†ujarnya.
Sementara itu, anggota KPU RI Ida Budhiati mengatakan, semangat
peraturan KPU itu adalah menegakan nilai-nilai yang demokratis, setara
dan adil mendorong terwujudnya Pemilu yang berintegritas.
“Semangat
demokratis itu tidak hanya dalam pikiran tetapi dalam kebijakan,†tutup dia. [teten
jamaludin]