Jakarta,
DKPP – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Nur Hidayat Sardini menyampaikan seorang Panitia Pengawas Pemilu itu
mesti memiliki teknik-teknik seperti ini. Pertama, adalah
penguasaan teknik hukum. Tidak semua anggota Panwas memiliki latar belakang
ilmu hukum apalagi seorang praktisi hukum.
“Untuk
itu, pengetahuan tentang ilmu hukum itu mesti dimiliki seorang
Panwas,†katanya saat menjadi narasumber Evaluasi Penangangan Pelanggaran
Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014 yang
diselenggarakan oleh Bawaslu DKI Jakarta, di Auditorium Pegadaian, Jalan Kramat
Raya, Selasa (30/12).
Mengapa
pengetahuan ilmu hukum itu diperlukan, karena seorang anggota Panwas akan
menangani pelanggaran. Penanganan pelanggaran harus memenuhi syarat formil
maupun materil, sebagai syarat
kedua.
“Kelengkapan bukti, saksi dan syukur-syukur ahli diperlukan. Syarat formil
maupun meteril merupakan syarat mutlak,†jelas ketua Bawaslu RI periode
2008-2011 itu.
Namun
Panwaslu itu tidak didesain sebagai penegak hukum. Dalam konteks Pemilu,
Panwaslu itu sebagai triger atau pengawas partisipatif. Panwas
hadir di setiap saat, di lokasi masyarakat. Dinamika masyarakat harus dipenuhi
oleh Panwas.
Ketiga,
seorang Panwas sejati mesti memiliki early warning sistem. Tahu sebelum
masalah itu terjadi. Konsep preemtif
itu jauh lebih penting dari pada preventif.
“Saya kurang
berselera bila penegakan lebih diutamakan daripada penindakan. Begitu juga
sebaliknya. Pencegahan lebih utama dari penindakan. Saya melihat itu sebagai
konsep yang salah. Karena tidak mungkin pencegahan dan penindakan dipisahkan.
Itu (penegakan dan pencegahan, red) harus dalam satu tarikan
nafas,†kata Ketua Bawaslu RI periode 2008-2011 itu. [Teten Jamaludin]
Editor: Dio