Blitar,
DKPP- Kabupaten Blitar, Jawa Timur, hari ini Rabu (9/12), menjadi salah satu
kabupaten yang menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2015. Ada
kekhususan di kabupaten ini, karena hanya memiliki satu pasangan calon
bupati-wakil bupati (paslon tunggal).
Ketua
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kab Blitar Hadi Santoso menyebut ada
beberapa potensi pelanggaran kode etik di Pilkada dengan calon tunggal ini.
Potensi pelanggaran lebih bersifat administratif, menyangkut profesionalitas
petugas jajaran KPU Blitar.
“Lebih
banyak administratif. Soal DPT dan logistik seperti kertas suara,†terang Hadi.
Potensi
pelanggaran administratif ini ditengarai tersebar merata di 22 kecamatan di Kab
Blitar. Soal daftar pemilih tetap (DPT), kata Hadi, telah ditemukan banyak yang
tidak termutakhirkan dan tertukar antar-TPS. Contohnya orang yang sudah
meninggal atau yang sedang ke luar negeri tapi masih masuk dalam DPT.
“Sudah
kami tindak lanjuti soal ini. Kami telah instruksikan kepada pengawas TPS untuk
mencatatnya,†ujar dia.
Soal
kedua adalah kurangnya kertas suara. Hadi menerangkan, pada hari H pemungutan
suara sudah masuk laporan adanya kekurangan kertas suara di beberapa desa,
seperti yang terjadi di Kecamatan Gandusari. Panwas meminta, jajaran KPU mencermati
hal ini. Jika kekurangan tersebut karena tertukar dengan TPS lain, Panwas
meminta untuk mengambil sisa kertas suara dari TPS yang kelebihan.
“Bisa
diambil dari TPS terdekat yang lebih, dengan dibuat berita acaranya,†tambah
Hadi.
Secara
umum Panwas memprediksi Pilkada di Kab Blitar dapat berjalan lancar, meskipun
persiapannya sangat mepet karena tahapannya sempat dihentikan sebelum ada
putusan MK yang membolehkan calon tunggal. Pun demikian dengan laporan
Koordinator Gakumdu dari unsur kepolisian Blitar Wahila. Wahila menyebut,
Gakumdu maupun kepolisian belum menemukan adanya potensi yang akan mengganggu
keamanan penyelenggaraan Pilkada di Blitar. [Arif Syarwani]