Bandung, DKPP – Ketua Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) Harjono menjadi narasumber dalam acara Rapat
Koordinasi Terkait Perkembangan Situasi Sosial Politik di Daerah dan Kesiapan
Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2018 dengan tema, Penegakan Kode Etik
Penyelenggara Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2018 di Jalan Asia
Afrika Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (20/10/2010). Narasumber lainnya
Fritz Edward Siregar, anggota Bawaslu, dan Arif Budiman, ketua KPU.
Harjono mengenalkan tugas dan fungsi DKPP. Tugasnya adalah mengurusi kode
etik penyelenggara Pemilu. Fungsi adalah terjaganya kemandirian dan
integritas Penyelenggara Pemilu sehingga Pemilu lebih berkualitas. “DKPP hanya
mengurusi etika penyelenggara Pemilu. Ketika penyelenggara Pemilu paham dan
mengerti akan etika, pengaduan ke DKPP akan minim,†katanya dalam acara yang
diselenggarakan oleh Direktorat Politik Dalam Negeri Direktorat Jenderal
Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri ini dihadiri oleh
seluruh pegawai Kesbangpolinmas di 171 daerah yang akan melaksanakan Pilkada
2018 di Indonesia.
Dia pun menghargai dan mengapresiasi terhadap penyelenggara Pemilu, karena
tugas menjadi seorang penyelenggara Pemilu, sehingga terpaksa tidak
menggunakan hak politiknya secara penuh. Misalnya, dia tidak bisa berpihak,
tidak bisa berpartai. Ruang geraknya dibatasi.
“Sesudah menjadi penyelenggara Pemilu baik itu KPU maupun Bawaslu,
dia sudah mengikhlaskan untuk tidak berpartai, berpihak. Menjelang Pemilu,
mereka tidak lagi ngopi bareng dengan calon atau orang-orang partai. Mereka
dituntut independen sebagaimana telah diikrarkan dalam sumpah,â€
katanya.
Sementara itu, Arif Budiman mengatakan, ada tiga indikator untuk mengukur
kesiapan Pilkada tahun 2018 ini. Pertama, adalah
kesiapan personel penyelenggara Pemilu. Apakah penyelenggara Pemilu di tingkat
provinsi maupun kabupaten atau kota siap atau tidak. “Namun saya memastikan bahwa
100 persen personel KPU Provinsi dan Kabupaten Kota di 171 daerah siap
melaksanakan Pemilu, katanya.
Kedua, adalah
anggaran. Dia mengatakan bahwa ada 171 daerah telah siap dan tanda tangan
naskah perjanjian hibah daerah (NPHD). Namun masih ada problem administrasi.
“Ada yang sudah tandatangan tapi belum cair. Kami mengharapkan daerah yang
belum segera mentransfernya ke KPU,†jelas dia.
Kesiapan ketiga adalah logistik. Menurutnya, penyediaan
logistik untuk Pilkada berbeda dengan penyelediaan logistik lain. Ada beberapa
kriteria yang harus dipenuhi. Yaitu, tepat jumlah. Tidak boleh dan tidak
kurang. Misalnya surat suara itu harus pas dengan jumlah pemilih,
serta 2,5 persen untuk cadangan. Bila kurang bisa jadi masalah.
Begitu juga bila ada kelebihan surat suara.
Kriteria kedua, tepat kualitas. Misalnya, warna partai tertentu dalam surat
suara harus sesuai dengan standar partai tersebut. Kriteria ketiga, tepat
distribusi. Pendistribusian logistik harus tepat waktu dan tepat pengiriman.
“Kriteria terakhir adalah efektif dan efisien,†katanya. [Teten
Jamaludin]