Bekasi, DKPP – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad Tio Aliansyah mengimbau agar setiap penyelenggara pemilu memiliki etos kerja yang tinggi dalam melaksanakan tugasnya.
Pesan ini disampaikannya saat menjadi narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Panwascam se-Kota Bekasi yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kota Bekasi di Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (17/02/2023).
“Kalau jadi penyelenggara pemilu enggak boleh menjalankan tugas biasa-biasa saja, harus luar biasa,” ungkap pria yang akrab disapa Tio ini.
Menurutnya, salah satu “keistimewaan” penyelenggara pemilu adalah bekerja berdasar hari kalender, bukan berdasar hari kerja. Sebagai contoh adalah pelaksanaan tugas yang dilakukan oleh jajaran KPU dan Bawaslu pada hari Minggu atau pada hari libur peringatan hari raya.
Tio pun berpesan agar 36 Anggota Panwascam se-Kota Bekasi terbiasa dengan hal ini.
“Saya pernah menetapkan daftar pemilih kabupaten di hari raya. Jadi bekerjanya tidak boleh biasa-biasa saja,” terang Anggota KPU Provinsi Lampung periode 2014-2022 ini.
Tio juga berpesan agar jajaran Panwascam di Kota Bekasi bekerja dengan fokus, teliti, dan hati-hati. Menurutnya, hal-hal tersebut harus dilakukan sepanjang berstatus menjadi penyelenggara pemilu.
Secara eksplisit, ia bahkan menegaskan bahwa penyelenggara pemilu tidak boleh melakukan kesalahan sedikit pun.
Ia menambahkan, sedikit kesalahan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu dapat berpotensi membuatnya diadukan ke DKPP atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
“Jadi penyelenggara pemilu itu enggak boleh salah,” tegas Tio.
Ia pun berkata tentang pentingnya rekam jejak seorang penyelenggara pemilu. Anggota Kabupaten Lampung Utara periode 2003-2009 dan 2009-2014 ini mengungkapkan, jika seorang Anggota Panwascam telah menjalankan tugas serta kewajiban dengan baik dan benar, bukan tidak mungkin pada masa yang akan datang orang tersebut dapat menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Sebaliknya, jika seorang Anggota Panwascam justru memiliki kinerja yang buruk atau bahkan melanggar KEPP, maka sangat besar kemungkinan karirnya sebagai penyelenggara pemilu berakhir.
Sebagai ilustrasi, kata Tio, seorang penyelenggara pemilu yang pernah mendapat sanksi Pemberhentian Tetap oleh DKPP tidak dapat mendaftar sebagai Anggota KPU di semua jajaran. Hal ini, kata Tio, berdasar ketentuan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2022.
“Jadi teman-teman jangan menganggap sepele rekam jejak. Kalau ada yang pernah diberhentikan DKPP tapi mendaftar KPU, itu pasti out karena tidak memenuhi syarat,” terangnya. [Humas DKPP]