Jakarta, DKPP – “Kemerdekaan hakim tidak dapat di ganggu gugat, seberapapun tekanan yang ada tetap tidak mempengaruhi persidangan, apalagi putusan hakim”. Demikian juru bicara DKPP Nur Hidayat Sardini saat dihubungi via telepon siang tadi.
Sidang lanjutan dengan Teradu ketua dan anggota KPU Kota Tangerang Senin 5/8 dihadiri oleh massa pendukung paslon Arief R Wismansyah dan Sachrudin.
“Seratusan lebih massa pendukung Arief R Wismansyah dan Sachrudin sudah tiba di kantor DKPP sejak Subuh”, kata koordinator Pamdal Bawaslu Eko Tatag.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Polsek Menteng, satu peleton polisi disiagakan untuk mengantisipasi keadaan karena menurut informasi di lapangan jumlah massa akan terus berdatangan hingga siang”, lanjut Eko
Pihak kepolisian bernegosiasi dengan koordinator pendukung paslon Arief R Wismansyah dan Sachrudin sebelum akhirnya mengijinkan sebagian pendukung untuk masuk.
“Ruangan sidang tidak memungkinkan bagi saudara-saudara semua untuk masuk, jadi mohon hanya kepada pihak Pengadu, pihak Teradu, saksi ahli, pihak terkait, media yang diijinkan”, kata Surahim petugas dari Polsek Menteng.
Untuk diketahui dalam persidangan yang paling menentukan adalah penyampaian aduan oleh Pengadu dan hak menjawab oleh Teradu, kemudian keterangan saksi maupun ahli. Jadi masyarakat ataupun pengunjung sidang tidak dapat mempengaruhi keputusan hakim seberapapun crowdednya
Kewenangan tetap ada pada panel majelis, sekretariat DKPP sebelumnya sudah berkoordinasi dengan aparat, jika mendesak panel bisa mengusir oknum-oknum yang mengganggu jalannya sidang. [DW]